Opini
Opini: Ujian Berat Mahkamah Konstitusi
Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur, seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi.
Reformasi adalah masa depan Indonesia. Masa depan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan. Inilah tujuan akhir reformasi.
Sayangnya bukannya kita semakin maju mencapai tujuan demokrasi, tetapi mengalami langkah mundur. Demokrasi menjadi demokrasi yang cacat. Negara kita menjadi negara yang rapuh.
Kita mesti kembali kepada tekad reformasi yang telah dicanangkan tahun 1999. Demokrasi, supremasi hukum, HAM, pluralisme dan kesejahteraan sosial mesti kembali ditegakkan.
Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dipenuhi oleh berbagai pelanggaran dan kecurangan. Pemilihan umum seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil seperti yang dimaksudkan dalam pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Namun, pasal 22E UUD 1945 dilanggar secara terang-terangan. Mahkamah Konstitusi semestinya berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, terbatas pada perbedaan perolehan suara antara pasangan capres dan cawapres.
Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi pada pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), presiden dan wakil presiden selama ini, MK hanya menyentuh perolehan suara, dan perbedaan perolehan suara.
MK tidak melihat keseluruhan integritas pemilihan umum, di mana proses pada tahap pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Desain konstitusional, kewenangan MK dalam menyelesaikan persoalan PHPU, termasuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah desain yang luas dan menyeluruh. Dalam artian memeriksa pelanggaran pada semua tahapan.
Makna pasal 24C, ayat 1 UUD 1945, jelas mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU itu dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan, secara lengkap dalam perspektif yang holistik.
MK mesti keluar dari praktik penyelesaian sengketa PHPU presiden dan wakil presiden yang sempit yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK harus sesuai dengan hukum dan berkeadilan.
Mahkamah Konstitusi lahir sebagai anak kandung reformasi. Yang dimaksudkan untuk menjaga konstitusi. Karena itu dia disebut the guardian of the constitution dan untuk mencegah terulangnya pelanggaran konstitusi yang dilakukan pada zaman orde baru.
MK karenanya memiliki tempat dan peran sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelum reformasi tidak ada MK, yang ada adalah Mahkamah Agung (MA). Tetapi sejarah membuktikan bahwa MA pada waktu itu telah dibajak oleh pemerintah.
MA telah dirobohkan atau yang dikenal dengan istilah the collapse of Supreme Court. Mahkamah Agung (MA) roboh karena dirobohkan oleh kekuasaan dan dirobohkan kondisi internal yang inkompeten dan korup.
Pada awal reformasi, reputasi MA sudah jatuh ke titik nadir. Di tengah
jatuhnya dan runtuhnya reputasi MA, MK hadir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.