Opini

Opini: Ujian Berat Mahkamah Konstitusi

Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur, seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi.

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Oleh: Sarlianus Poma, S.Pd.,M.M
Dosen dan Ketua LPPM STIM Kupang

POS-KUPANG.COM - Harvard Handbook (2012) seperti yang diucapkan Prof. Mahfud MD dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2024 pernah menulis MK Indonesia adalah satu dari 10 Mahkamah Konstitusi paling efektif di dunia.

MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.

Di berbagai Negara Judicial Activism, banyak dilakukan oleh MK maupun Mahkamah Agung (MA).

Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur, seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand.

Di Belarusia disebut sebagai ashamed institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi pemerintah.

Saat ini Mahkamah Konstitusi Indonesia yang disebut sebagai the guardian of constitution sedang dihadapkan ujian berat di tengah sengketa hasil pemilu. Ujian dan cobaan tentu dialamatkan kepada para hakim MK.

Ujian dan cobaan berat terhadap para hakim MK pasti datang silih berganti sekarang ini.

Kiranya ada yang datang kepada hakim MK untuk mendorong agar permohonan ditolak dan ada pula yang datang meminta agar MK mengabulkannya. Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani di dada para hakim, yaitu bisikan yang selalu terjadi antara hati nurani dan logika.

Tentu tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Namun, MK harus mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Jangan sampai muncul persepsi dan bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan punya uang berlimpah. Majelis hakim MK harus bekerja secara independen, penuh martabat dan penghormatan.

Ini dilakukan sebagai edukasi kepada seluruh elemen bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia demi peradaban yang lebih maju, melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral, dan etika.

Ujian ini tentu tidak berat bila hakim MK bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap berada di jalan yang benar.

Perjalanan reformasi bangsa sudah dimulai sejak tahun 1999. Reformasi adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter orde baru. Kala itu demokrasi hanya hiasan bibir.

Hak berdemokrasi dipenggal oleh kebijakan otoritarian yang dikendalikan pemerintahan militer. Masyarakat sipil hanya menjadi pelengkap penderita.

Reformasi adalah masa depan Indonesia. Masa depan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan. Inilah tujuan akhir reformasi.

Sayangnya bukannya kita semakin maju mencapai tujuan demokrasi, tetapi mengalami langkah mundur. Demokrasi menjadi demokrasi yang cacat. Negara kita menjadi negara yang rapuh.

Kita mesti kembali kepada tekad reformasi yang telah dicanangkan tahun 1999. Demokrasi, supremasi hukum, HAM, pluralisme dan kesejahteraan sosial mesti kembali ditegakkan.

Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dipenuhi oleh berbagai pelanggaran dan kecurangan. Pemilihan umum seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil seperti yang dimaksudkan dalam pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Namun, pasal 22E UUD 1945 dilanggar secara terang-terangan. Mahkamah Konstitusi semestinya berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, terbatas pada perbedaan perolehan suara antara pasangan capres dan cawapres.

Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi pada pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), presiden dan wakil presiden selama ini, MK hanya menyentuh perolehan suara, dan perbedaan perolehan suara.

MK tidak melihat keseluruhan integritas pemilihan umum, di mana proses pada tahap pra pencoblosan, pencoblosan, dan pasca pencoblosan itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Desain konstitusional, kewenangan MK dalam menyelesaikan persoalan PHPU, termasuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah desain yang luas dan menyeluruh. Dalam artian memeriksa pelanggaran pada semua tahapan.

Makna pasal 24C, ayat 1 UUD 1945, jelas mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU itu dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan, secara lengkap dalam perspektif yang holistik.

MK mesti keluar dari praktik penyelesaian sengketa PHPU presiden dan wakil presiden yang sempit yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK harus sesuai dengan hukum dan berkeadilan.

Mahkamah Konstitusi lahir sebagai anak kandung reformasi. Yang dimaksudkan untuk menjaga konstitusi. Karena itu dia disebut the guardian of the constitution dan untuk mencegah terulangnya pelanggaran konstitusi yang dilakukan pada zaman orde baru.

MK karenanya memiliki tempat dan peran sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelum reformasi tidak ada MK, yang ada adalah Mahkamah Agung (MA). Tetapi sejarah membuktikan bahwa MA pada waktu itu telah dibajak oleh pemerintah.

MA telah dirobohkan atau yang dikenal dengan istilah the collapse of Supreme Court. Mahkamah Agung (MA) roboh karena dirobohkan oleh kekuasaan dan dirobohkan kondisi internal yang inkompeten dan korup.

Pada awal reformasi, reputasi MA sudah jatuh ke titik nadir. Di tengah
jatuhnya dan runtuhnya reputasi MA, MK hadir.

MK hadir dan didirikan antara lain untuk mengisi kekosongan dalam mengawal konstitusi. Karena itu MK disebut sebagai the guardian of
the constitution. Secara eksplisit masyarakat Indonesia menaruh harapan dan ekspektasi sangat tinggi terhadap lembaga MK.

Dalam 10 tahun pertama MK mendapatkan kepercayaan (trust) dari masyarakat bahwa MK akan mampu mengawal perjalanan bangsa, menegakkan supremasi hukum dan demokrasi, HAM, pluralisme dan keadilan. Akan tetapi, MK secara bertahap mengalami kemunduran.

Bukan saja karena putusan-putusan yang mencedarai rasa keadilan, tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim MK, termasuk ketuanya Akil Mochtar (pimpinan MK 2013). Hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika putusan MK Nomor 90 dilahirkan.

Hal itu berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi wakil presiden.

Putusan MK Nomor 90 disebut sebagai putusan yang dibuat hakim MK RI yang melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip ketidakberpihakan.

Tugas MK sekarang tidaklah mudah. MK harus mengembalikan harga dirinya, martabatnya, wibawanya, dan marwahnya serta citranya sebagai the guardian of the constitution.

Tugas MK adalah merebut kembali wibawa dan harga dirinya setelah dihancurkan oleh kekuasaan dan demoralisasi dalam tubuh para hakim konstitusi. Marwah, martabat, wibawa, dan harga diri MK harus ditegakkan.

MK mesti bangkit, mesti melawan, mesti kembali memanggul konstitusi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Sekaranglah waktunya MK untuk merebut kembali wibawa dan harga dirinya yang sirna.

Sekaranglah waktunya MK menunjukkan kepada rakyat bahwa MK berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai Mahkamah Konstitusi yang sesugguhnya (a truly constitutional court), sebagai penjaga gawang konstitusi (the guardian of the constitution).

Sebagai penjaga demokrasi (the guardian of democracy), sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen constitutional rights), dan pelindung Hak Asasi Manusia (the protector of human rights) bukan Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Kalkulator, bukan kepanjangan tangan kekuasaan dan bukan ashamed institution. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved