Sengketa Pilpres 2024

Yusril Tersenyum, Empat Menteri Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra hanya tersenyum ketika merespon Keputusan hakim konstitusi yang memanggil empat Menteri untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TERSENYUM – Yusril Ihza Mahendra hanya tersenyum ketika empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil untuk bersaksi di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024. 

POS-KUPANG.COM – Yusril Ihza Mahendra hanya tersenyum ketika merespon Keputusan hakim konstitusi memanggil empat Menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang kini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Empat menteri tersebut,  yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Keempat Menteri tersebut dipanggil Ketua MK,, Suhartoyo untuk hadir dalang sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 yang diagendakan akan berlangsung pada Jumat 5 April 2024. 

Sambil tersenyum, Yusril mengatakan, pihaknya menyambut gembira rencana itu. Ia malah berharap agar empat menteri tersebut hadir dalam sidang yang telah diagendakan tersebut.

"Kami (tim pembela Prabowo-Gibran) menyambut gembira kehadiran 4 menteri tersebut," kata Yusril sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Kompas.Com, Selasa 2 April 2024.

Kehadiran empat menteri tersebut, lanjut Yusril penting, agar persoalan bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi polemik, bisa dijelaskan secara detail hingga selesai.

Dini Purwono: Tak Ada Tim Khusus

Secara terpisah, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan empat menteri untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa 2 April 2024.

Baca juga: Fahri Hamzah Sindir Anies dan Ganjar di Sidang MK, Sebut Kliping Koran Bukan Bukti

Istana, lanjut dia, juga tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri tersebut karena pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak yang berperkara dalam kasus yang sedang disengketakan di MK," ujarnya.

MK, kata Dini Purwono, berhak memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengarkan keterangannya, sekalipun itu menteri.

Namun, dalam kasus sengketa Pilpres ini, Dini menegaskan, para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.

Ketua MK Beberkan Alasan

Ketua MK, Suhartoyo membeberkan alasan mengapa memanggil empat Menteri tersebut untuk hadir dalam sidang lanjutan pada Jumat 5 April 2024 nanti.

Dia mengatakan, pemanggilan itu bukan sebagai MK mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar  selaku pemohon, yang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke MK.

Pasalnya, selain empat menteri tersebut, akan dipanggil pula pihak lain yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo menekankan, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak.

Hanya saja, kata Suhartoyo, MK menilai keterangan dari lima pihak yang akan dipanggil ke MK itu penting untuk didengarkan.

Baca juga: Para Seniman Ajukan Kajian ke MK, Bantu Hakim Putuskan Sengketa Pilpres 2024

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhananya, permohonan para pemohon itu sebenarnya kami tolak."

"Tapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat 5 April 2024," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo juga memberikan catatan, nanti para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

"Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved