Sengketa Pilpres 2024
Fahri Hamzah Sindir Anies dan Ganjar di Sidang MK, Sebut Kliping Koran Bukan Bukti
Fahri Hamzah, Jubir Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran menyindir Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang mengajukan kliping koran jadi bukti di MK.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Fahri Hamzah, Jubir Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran menyindir Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang mengajukan kliping koran sebagai bukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
" Saya lihat alat buktinya (yang diajukan Pemohon) kliping berita," kata Fahri Hamxah, Selasa 2 April 2024.
Ia mempersoalkan itu, karena alat bukti yang dibawa baik oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hanyalah kliping koran.
"Karena alat buktinya itu adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada," jelasnya.
Karena itu, kata Fahri Hamzah, tidak ada alat bukti sama sekali yang diajukan Pemohon dalam sidang yang kini sedang digelar di MK.
Menurut dia, kliping berita dan koran bukan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 di MK. "Yang disebut alat bukti itu tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita itu, sudah pernah dibantah. Jadi kliping itu sepihak," kata Fahri.
Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.
MK memeriksa saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 1 April 2024.
Sebut Nama Presiden Jokowi
Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, nama Presiden Jokowi kerap disebut dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) 2024, karena inti persoalan Pilpres yang dihadapi saat ini adalah nepotisme, yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi.
Baca juga: Empat Menteri Dipanggil ke Sidang MK, Tim Prabowo Gibran Tak Khawatir Sama Sekali
Permohonan PHPU paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2003 bahwa batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun.
Sementara itu, dasar pencalonan Gibran yang belum memenuhi batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres bila menjabat sebagai kepala daerah yang dihasilkan dari proses pilkada.
KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2003 diubah. Padahal, putusan MK itu tidak berlaku surut dan KPU baru mengubah PKPU itu pada 3 November 2023.
“Ketika pendaftaran dilakukan batas minimal usia capres - cawapres masih 40 tahun. Itu kan tidak berlaku surut. Yang salah adalah KPU. Tetapi banyak pihak menilai Jokowi di balik putusan MK,” kata Todung, Sabtu 30 Maret 2024.
Lebih lanjut dikatakan, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman terlibat dalam hubungan yang nepotisme.
Anwar Usman adalah iparnya, sementara Gibran Rakabuming Raka adakah putra dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Nepotisme ini yang melahirkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon 02,” tukas Todung.
Kemudian Todung menyebut, kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 sangat berbeda dengan pemilu yang dinilai demokratis yakni Pemilu 1999.
Kala itu kata dia, lembaga pemantau pemilu asing dari Amerika Serikat (AS), Australia, Filipina, Uni Eropa dan Jepang melakukan pengamatan pelaksanaan pemilu.
Mantan Presiden AS Jimmy Carter kala itu membawa delegasi dari AS dan setelah pelaksanaan pemilu memberi keterangan pers bahwa Pemilu 1999 telah berlangsung dengan sangat demokrasi, sedikit pelanggaran dan politik uang, sedikit intimidasi dan manipulasi.
“Tapi, yang kita lihat sekarang kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM). Dan ini belum pernah terjadi. Setelah 1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 oke, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak cawe-cawe,” jelas dia.
Tidak mengherankan bila media asing seperti “The Economist” menyebut Pemilu 2024 adalah pemilu paling tidak demokratis di Indonesia.
Kemudian, “The New York Times” menulis demokrasi Indonesia sangat korup.
“Pikiran saya antara lain, bansos senilai Rp 496,8 triliun dan adjustment Rp 50 triliun, lebih dari Rp 500 triliun bansos dikucurkan saat pileg dan pilpres. Bayangkan berapa banyak. Ini yang kita underestimate Jokowi. Ini kebijakan sejak gubernur, jumlahnya makin besar,” tutur Todung.
Mantan Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia itu menyebut, nilai bansos yang dikucurkan itu melebihi bansos saat pandemi Covid-19 terjadi pada tahun 2020, 2021 dan 2022.
“Ini pesta demokrasi. Tidak butuh vaksin, kok bisa lebih besar? Apa tujuannya selain untuk memperoleh suara?” tanyanya.
Baca juga: Hotman Paris Cecar Romo Franz Magnis Suseno di MK Terkait Bagi-bagi Bansos
Dia menekankan, tidak seluruh bansos disalurkan melalui Kementerian Sosial, dalam hal ini Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hal itu didasarkan pada peraturan presiden (perpres) yang memberi kewenangan kepada presiden untuk menyalurkan bansos tanpa melibatkan menteri sosial.
“Jokowi sudah mempersiapkan regulasinya. Jokowi dengan sadar dan sangat berani mengubah the rule of law (supremasi hukum) menjadi rule by law. Di sini dibuat dasar hukum perpres yang memang sah, tetapi subjektivitas kekuasaan ada di situ,” pungkasnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.