Sengketa Pemilu 2024

Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK Ditutup

Hingga Sabtu pukul 21.30, total ada 77 permohonan sengketa yang diajukan partai politik dan calon anggota legislatif.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 membawa berkas saat pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). 

Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi oleh KPU dinilai bisa menjadi alat penggelembungan suara.

Pihaknya berharap, MK mengadili gugatan dengan adil.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin dalam permohonannya hanya meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved