Sengketa Pemilu 2024

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres Hari Ini, Ujian Kenegarawanan Hakim Konstitusi

Penanganan PHPU menjadi momentum bagi para hakim konstitusi untuk tunjukkan kenegarawanan mereka.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Mahkamah Konstitusi mulai gelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi digelar pada Rabu (27/3/2024) pagi.

Penanganan perselisihan hasil pemilu atau PHPU ini menjadi momentum untuk menguji sikap kenegarawanan hakim konstitusi, selain memberikan rasa keadilan kepada para peserta pilpres.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi  (MK) diharapkan membuktikan diri sebagai peradilan konstitusional dan penjaga demokrasi.

Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi, saat dihubungi, Rabu (27/3/2024), mengatakan, hakim konstitusi harus obyektif dalam mengadili sengketa hasil pemilu.

Hakim konstitusi juga mesti menjauhkan diri dari segala kemungkinan keberpihakan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Hakim konstitusi juga dituntut netral agar dapat adil dalam memutus perkara sekaligus mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Ini sekaligus momentum bagi MK untuk membuktikan bahwa mereka adalah lembaga peradilan yang konstitusional dan diciptakan sesuai konstitusi kita,” imbuhnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Pileg dan Pilpres 2024

Senada dengan Khairul Umam, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Bandung, Susi Dwi Harijanti, juga mengharapkan para hakim konstitusi bertindak sebagai negarawan. "Ini penting agar fungsi MK berjalan dengan baik," tuturnya.

Susi mengingatkan, penanganan PHPU pilpres menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, hakim konstitusi hendaknya memberikan penilaian terhadap semua alat bukti yang disampaikan pemohon dengan baik.

Penanganan PHPU kali ini, menurut Susi, juga tergolong berat karena sudah didahului dengan sejumlah pelanggaran etik MK. Pelanggaran etik itulah yang membuat citra MK di hadapan publik merosot.

Karena itulah, dalam menangani perkara PHPU ini, para hakim konstitusi harus dapat membuktikan bahwa MK merupakan lembaga yang layak dipercaya publik.

Pembacaan permohonan

Sementara itu, pada sidang perdana PHPU Pilpres, Rabu ini, MK mengagendakan pembacaan permohonan dari para pemohon. Pemohon 1, pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, dijadwalkan membacakan permohonan PHPU pada Rabu pagi, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon 2, akan membacakan permohonannya pada Rabu siang.

Salah satu petitum yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024.

Terkait permohonan tersebut, baik Khairul maupun Susi mengungkapkan bahwa sudah pernah ada preseden putusan diskualifikasi kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada), beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Bupati terpilih kala itu Orient Patriot Riwu Kore didiskualifikasi karena terungkap ada kecurangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved