Sengketa Pemilu 2024

Meski Tolak Gugatan Demokrat, MK Ingatkan KPU Agar Hati-hati Menjaga Data TPS

Terlepas dari kandasnya gugatan Demokrat, KPU diminta lebih hati-hati menjaga data TPS karena data itu mahkota pemilu.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk menjaga kemurnian suara hasil pemilihan demi memastikan integritas dan legitimasi proses demokrasi. 

Peristiwa hilangnya dokumen C-Hasil DPR di 20 tempat pemungutan suara di Daerah Pemilihan Banten II saat kotak suara dibuka, seperti yang dipersoalkan oleh Partai Demokrat dalam perkara sengketa hasil pemilu legislatif, harus menjadi pelajaran agar tidak terulang dalam proses-proses demokrasi berikutnya.

”Data yang berasal dari TPS adalah data mahkota karena merupakan sumber awal perolehan suara yang didapatkan. Keaslian dan validitasnya harus tetap terjaga dengan baik. Pada titik ini, kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian menjadi sangat penting,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat, Senin (19/8/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam perkara tersebut, Demokrat mempersoalkan hasil penyandingan ulang perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di 120 TPS di Dapil Banten II untuk pemilu DPR. Penyandingan suara PDIP tersebut merupakan perintah MK saat mengabulkan sebagian permohonan Demokrat pada sengketa pemilu sebelumnya.

Penyandingan suara dilakukan dengan membandingkan dokumen C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR. Namun, saat hal tersebut dilakukan, KPU Kota Serang tidak berhasil menemukan dokumen C.Hasil-DPR di 20 TPS sehingga KPU memutuskan untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang perolehan suara di 20 TPS tersebut.

Hasilnya, suara Demokrat berkurang akibat ditemukannya suara Demokrat yang tidak sah (189 suara). Adapun suara PDIP bertambah.

Baca juga: Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil, Tangani Sengketa Pemilu 2024

Melihat hal tersebut, Demokrat mempersoalkan pembukaan kotak suara tersebut dan meminta agar suaranya dikembalikan seperti semula yang ditetapkan KPU melalui SK Nomor 360/2024 (suara sebelum sengketa).

Dalam pertimbangannya, MK menilai, pembukaan kotak suara di 20 TPS tersebut tidak mengurangi esensi perintah MK yang meminta diadakannya penyandingan suara.

MK memahami tindakan pembukaan kotak suara itu karena ada kondisi khusus atau stagnasi data penyandingan suara di 20 TPS.

Terlebih, kata Guntur Hamzah, proses penghitungan suara ulang tersebut juga merupakan bentuk purifikasi suara yang diperoleh langsung dari para pemilih di TPS.

MK justru menilai, pelaksanaan putusan MK sebelumnya sudah memenuhi prinsip transparansi dan keadilan (fairness). Tindakan KPU dilakukan atas dasar putusan MK.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan Demokrat yang meminta suaranya di Dapil Banten II dikembalikan menjadi 142.279 suara.

Demokrat justru dinilai tak konsisten karena setelah penyandingan suara justru meminta suaranya dikembalikan seperti SK KPU 360/2024.

Dengan adanya putusan ini, artinya PDIP berhasil mempertahankan satu kursi DPR dari Dapil II Banten yang semula dipersoalkan oleh Demokrat.

Hanya saja, dari peristiwa hilangnya C.Hasil-DPR tersebut, MK menekankan pentingnya menjaga keutuhan dan keamanan kotak suara serta semua dokumen di dalamnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved