Berita Timor Tengah Utara

JPU Tuntut Mantan Kepala BPBD TTU 5 Tahun Penjara

JPU Kejari TTU menuntut mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake kurungan penjara 5 tahun penjara

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
SIDANG – Suasana pelaksanaan sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan, Jumat, 22 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU menuntut mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake kurungan penjara 5 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan berkaitan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022. Kurungan penjara badan 5 tahun ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 23 Maret 2024.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, 22 Maret 2024 ini, kata Andrew, JPU menuntut terdakwa Yosefina Lake untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 443.273.690 (empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh rupiah). Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

JPU menyatakan terdakwa Dra. Yosefina Lake selaku Kepala BPBD Kabupaten TTU terbukti bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat

Ia menjelaskan, JPU menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Sementara itu, uang tunai senilai Rp 61.590.000,00 (enam puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)  yang terdiri dari  barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara atas nama terdakwa.

Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan telah nyata adanya kerja sama yang nyata yang dilakukan oleh Terdakwa Yosefina Lake bersama-sama dengan Florensia Noenbeni selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten TTU dengan cara; membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi riil kegiatan belanja, membuat secara tidak benar SPJ penggunaan dana, melakukan pembayaran yang sudah diketahui tidak dilaksanakan, melakukan pengajuan permintaan dana kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah walaupun secara nyata mengetahui masih ada kekurangan SPJ atas penggunaan dana.

Selain itu berdasarkan fakta hukum terdakwa disebut melakukan pembelanjaan barang/jasa sejenis dengan 2 (dua) sumber dana yang berbeda seolah-olah pelaksanaan penggunaan dana secara mandiri.

Terdapat Yosefina Lake juga bekerja sama dalam hal membuat SPJ atas nota belanja yang diperoleh secara melawan hukum.

Mengetahui ketidaklengkapan SPJ akan tetapi saling mengetahui untuk melakukan pencatatan dan penandatangan pada Buku Kas Umum (BKU) seolah-olah telah dilakukan pembayaran atas pekerjaan/ jasa yang senyatanya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca juga: Kasus KDRT di Timor Tengah Utara, Kejari TTU Tempuh Jalur

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kata Andrew, JPU menyatakan bahwa adanya suatu kerja sama yang sempurna dalam melakukan tindak pidana dan perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Pertimbangan JPU mengajukan tuntutan pidana ini karena, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved