Berita Timor Tengah Utara
JPU Tuntut Mantan Kepala BPBD TTU 5 Tahun Penjara
JPU Kejari TTU menuntut mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU, Yosefina Lake kurungan penjara 5 tahun penjara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
SIDANG – Suasana pelaksanaan sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan, Jumat, 22 Maret 2024.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan bagi negara CQ. Pemda Kabupaten Timor Tengah Utara serta terdakwa tidak pernah mengakui kesalahannya.
Proses persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, A.A.Gd. Agung Parnata, S.H., CN, Hakim Anggota, Raden Haris Prasetio, SH, dan Hakim Anggota, Sutarno, S.H., M.H. Turut hadir dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum, Andrew P. Keya, S. H, kuasa hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa mengikuti proses sidang secara online.(*)
Berita Timor Tengah Utara Lainnya
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/JPU-Tuntut-Mantan-Kepala-BPBD-TTU-5-Tahun-Penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.