Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Mencatat Ada 32 Laporan Dugaan Penyelewengan DD-ADD Sepanjang Tahun 2023
Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD-ADD tersebut merupakan laporan langsung oleh masyarakat kepada Penyidik Kejari TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sepanjang tahun 2023 mencatat ada 32 laporan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD-ADD tersebut merupakan laporan langsung oleh masyarakat kepada Penyidik Kejari TTU.
Hal ini disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H. M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H, Minggu, 4 Februari 2024.
Dijelaskan Hendrik, meskipun jumlah laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa ini terbilang fantastis, namun, Kejari Timor Tengah Utara akan menangani laporan tersebut secara profesional.
"Jadi percayakan kepada kita bahwa kejaksaan akan menangani secara profesional,"ucapnya.
Sebelumnya pada, Kamis, 11 Januari 2024 lalu, Hendrik mengimbau, para mantan kepala desa maupun saat ini sedang menjabat periode kedua atau ketiga kalinya dan tersandung temuan, segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Segala temuan dana rekomendasi dan surat penyertaan pengembalian ganti rugi itu segera diselesaikan dalam bulan Januari 2024 ini.
Baca juga: Kejari TTU Terapkan Langkah Restorative Justice atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.
Masa waktu pengembalian berlaku selama 60 hari ini berdasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Nanti kita monitoring lewat teman-teman Inspektorat Daerah."ungkapnya.
Dikatakan Hendrik, apabila para kepala desa dan mantan kepala desa yang tersandung temuan tidak kooperatif mengembalikan temuan kerugian keuangan negara maka, pihaknya akan melakukan langkah hukum.
Menurutnya, langkah permintaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan MoU antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri Januari 2023 lalu.
"Tapi kalau para pihak tidak kooperatif maka kita akan lakukan langkah hukum." tegasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.