Anak Anggota DPR Aniaya Pacar
Anak Edward Tanur Terdakwa Pembunuhan di Surabaya, Jaksa Jerat Ronald Tanur dengan Pasal Berlapis
JPU menjerat Gregorius Ronald Tanur selaku terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, dengan pasal berlapis.
Piket Polsek Lakarsantri lakarsantri dan inafis Polrestabes Surabaya kemudian turun ke lokasi kejadian dan menemukan seorang wanita dalam keadaan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan awal menemukan beberapa kejanggalan.
Tim gabungan itu kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi di apartemen maupun di tempat hiburan Black Hole PTC, parkiran Lenmarc termasuk pendalaman CCTV
Kepolisian juga melakukan pra rekonstruksi. Adapun laporan dari ibu Dini, hingga pemeriksaan saksi secara intensif dan pendalaman pada CCTV, menemukan kejadian itu terdapat unsur tindak pidana.
Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, pada Selasa 3 Oktober 2023, korban Dini dan Ronald telah menjalin hubungan sejak Mei 2023 atau 5 bulan, makan bareng di Gwalk.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur Habisi Nyawa Dini Sera Afrianti Masuk Kategori Femisida
Dini lalu dihubungi seorang kerabatnya untuk ke karaoke Blackhole Lenmarc.
Sekira pukul 21.32 WIB korban Dini dan saksi Blackhole karaoke sambil miras tequila Jhon.
Kemudian pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald disaksikan security Blackhole pulang lewat lift.
Keduanya terlibat cekcok dan penendangan ke arah kaki korban Dini, korban Dini terjatuh sampai posisi duduk.
Saat masih di dalam lift, Ronald melakukan pemukulan ke korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol tequila.
Sesampai di parkir basement Lenmarc masih cekcok, Dini keluar dari lift sambil memainkan handphone didepan mobil inova abu-abu metalik milik saksi Ronald.
Korban Dini lalu terduduk dan bersandar sisi sebelah kiri mobil. Saat bersamaan Ronald masuk ke kursi kemudi.
Pelaku kemudian menyalakan mobil dan berjalan. Padahal posisi korban duduk disebelah kiri, sehingga korban terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter.
Petugas keamanan yang berada di sekitar datang ke tempat itu. Ronald kemudian turun dari mobil dan membopong Dini ke bagian belakang mobil lalu dibawa ke apartemen PTC Surabaya. Hal itu terlihat dari hasil CCTV dan prarekonstruksi.
Selanjutnya sekira pukul 01.05 WIB saat tiba di apartemen, Ronald memindahkan Dini ke kursi. Korban saat itu dalam keadaan lemas. Ronald sempat mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan dada Dini namun tidak ada respon.
Ronald lalu membawa Dini ke RS National. Nahas, Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut tim penyelidik melakukan otopsi korban Dini di rumah sakit dr. Soetomo.
Dari rangkaian dan didukung adanya alat bukti maupun gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Ronald, anak dari Edward Tanur. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.