Anak Anggota DPR Aniaya Pacar

Anak Edward Tanur Terdakwa Pembunuhan di Surabaya, Jaksa Jerat Ronald Tanur dengan Pasal Berlapis

JPU menjerat Gregorius Ronald Tanur selaku terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, dengan pasal berlapis.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-AHMAD
Terdakwa Gregorius Ronald Tanur saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa 19 Maret 2024. 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Gregorius Ronald Tanur selaku terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, dengan pasal berlapis.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 19 Maret 2024.

Ronald Tanur merupakan anak dari Edward Tanur, anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Edward Tanur berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

JPU M Darwis mengatakan, terdakwa bersama dengan korban dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.

Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol dan saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

"Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap M Darwis dalam persidangan itu, dikutip dari Antara.

Darwis mengatakan saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan tewas dimana polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan serta terdakwa lantas ditetapkan tersangka oleh polisi.

Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Kolase foto Anggota DPR RI asal NTT, Edward Tannur bersama anaknya Ronald Tannur serta Dini Sera Afrianti alias Andini.
Kolase foto Anggota DPR RI asal NTT, Edward Tannur bersama anaknya Ronald Tannur serta Dini Sera Afrianti alias Andini. (KOLASE SERAMBINEWS)


"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.

Dengan dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan. Sementara kuasa hukum Ronalad Tanur keberatan namun tidak ingin ajukan eksepsi.

"Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulai," kata Lisa Rahmad, kuasa hukum terdakwa.

Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta JPU menghadirkan terdakwa di persidangan.

"Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa di hadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved