Sekolah Kedinasan

Ketentuan Terbaru Syarat Tinggi Badan Daftar Sekolah Kedinasan

Lulusan punya peluang besar untuk langsung diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dok.Politeknik SSN
ILUSTRASI - Taruna Sekolah Kedinasan Poltek Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN 

POS-KUPANG.COM -  Sekolah kedinasan yang berada di bawah kementerian atau lembaga negara menjadi salah satu pilihan pendidikan yang banyak diminati lulusan SMA/SMK.

Hal ini karena biaya sekolah kedinasan ditanggung negara serta peluang besar untuk langsung diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus.

Lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan lainnya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi masuk sekolah kedinasan secara nasional. 

Dilansir dari laman resmi Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan BKN, Kamis (6/11/2025), pendaftaran sekolah kedinasan tidak tentu setiap tahun.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Cocok untuk Perempuan

Lulusan SMA/SMK sederajat yang berencana mendaftar sekolah kedinasan, perlu tahu bahwa beberapa sekolah kedinasan menetapkan syarat tinggi badan untuk mendaftar, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 

Syarat Tinggi Badan

Sekolah Kedinasan Setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan tinggi badan untuk laki-laki dan perempuan.

Berikut rincian syarat tinggi badan untuk mendaftar sekolah kedinasan:

IPDN: Laki-laki: 160 cm, Perempuan: 155 cm

PKN Stan: Tidak ada persyaratan tinggi badan

STIN: Laki-laki: 165 cm, Perempuan: 160 cm

STMKG: Laki-laki: 160 cm, Perempuan: 155 cm

STIS: Tidak ada persyaratan tinggi badan

Poltek SSN: Laki-laki: 165 cm, Perempuan: 160 cm, dan berat badan harus seimbang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter/puskesmas pada tahun pendaftaran.

Kemenkuham: Laki-laki: 165 cm, Perempuan: 160 cm, dan berat badan harus ideal berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved