Anak Anggota DPR Aniaya Pacar

Anak Edward Tanur Terdakwa Pembunuhan di Surabaya, Jaksa Jerat Ronald Tanur dengan Pasal Berlapis

JPU menjerat Gregorius Ronald Tanur selaku terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, dengan pasal berlapis.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-AHMAD
Terdakwa Gregorius Ronald Tanur saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa 19 Maret 2024. 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Gregorius Ronald Tanur selaku terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, dengan pasal berlapis.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 19 Maret 2024.

Ronald Tanur merupakan anak dari Edward Tanur, anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Edward Tanur berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

JPU M Darwis mengatakan, terdakwa bersama dengan korban dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.

Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol dan saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

"Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap M Darwis dalam persidangan itu, dikutip dari Antara.

Darwis mengatakan saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan tewas dimana polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan serta terdakwa lantas ditetapkan tersangka oleh polisi.

Perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Kolase foto Anggota DPR RI asal NTT, Edward Tannur bersama anaknya Ronald Tannur serta Dini Sera Afrianti alias Andini.
Kolase foto Anggota DPR RI asal NTT, Edward Tannur bersama anaknya Ronald Tannur serta Dini Sera Afrianti alias Andini. (KOLASE SERAMBINEWS)


"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.

Dengan dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan. Sementara kuasa hukum Ronalad Tanur keberatan namun tidak ingin ajukan eksepsi.

"Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulai," kata Lisa Rahmad, kuasa hukum terdakwa.

Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta JPU menghadirkan terdakwa di persidangan.

"Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa di hadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.

Erintuah menjelaskan sidang selanjutnya pada Selasa (26/3) dengan agenda keterangan saksi.

"Sidang kami tutup," ucap Erintuah sambil mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polrestabes Surabaya Jawa Timur mengungkap aksi keji Gregorius Ronald Tanur menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam aksinya, Ronalrd menganiaya Dini dengan memukul hingga melindas tubuh korban dengan menggunakan kendaraan roda empat. Hasil outopsi menemukan sejumlah luka di tubuh Dini. 

Dini menghembuskan napas terakhir pada Rabu 4 Oktober 2023.

Mayat Dini telah dilakukan outopsi oleh dr. Reny dan dr. Eky dari tim Dokter Forensik  RS. Dr. Soetomo Surabaya Jawa Timur. 

Hasil pemeriksaan luar menemukan, luka memar pada bagian kepala sisi belakang. 

Selain itu, korban juga mengalami luka pada leher kanan dan kiri gerak atas. Adapun pada bagian dada tengah, perut bawah, lutut kanan, tungki atas/ paha dan tangan ikut mengalami luka. 

Baca juga: Anak Anggota DPR RI Asal NTT, Ronald Tannur Jadi Tersangka Pembunuhan Dini

Ditemukan lecet pada gerak atas. Hasil pemeriksaan pada organ dalam menemukan luka pada resapan darah otot leher kanan dan kiri. 

Beriktunya, tulang iga kedua hingga ke lima. Organ dalam seperti paru dan hati Dini juga mengalami memar. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangannya menyebut, tersangka Ronald kini telah dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis 5 Oktober 2023. 

"Telah menetapkan status saksi GRT (31) tinggal di Pakuwon City. Saksi ditingkatkan jadi tersangka. Tersangka sudah dilakukan penahanan," kata dia, Jumat 6 Oktober 2023 dalam konferensi persnya. 

Ronald disangkakan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Kombes Pol Pasma Royce menuturkan kronologi kejadian yang melibatkan anak dari politisi PKB NTT itu. 

Ronald pada Senin 2 Oktober 2023 melaporkan kejadian itu ke Polsek Lakarsantri sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku menyebut ada seorang wanita di  apartemen Orchad PTC Room 113. 

Piket Polsek Lakarsantri lakarsantri dan inafis Polrestabes Surabaya kemudian turun ke lokasi kejadian dan menemukan seorang wanita dalam keadaan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan awal menemukan beberapa kejanggalan. 

Tim gabungan itu kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi di apartemen maupun di tempat hiburan Black Hole PTC, parkiran Lenmarc termasuk pendalaman CCTV   

Kepolisian juga melakukan pra rekonstruksi. Adapun laporan dari ibu Dini, hingga pemeriksaan saksi secara intensif dan pendalaman pada CCTV, menemukan kejadian itu terdapat unsur tindak pidana. 

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, pada Selasa 3 Oktober 2023, korban Dini dan Ronald telah menjalin hubungan sejak Mei 2023 atau 5 bulan, makan bareng di Gwalk.

Baca juga: Kasus Ronald Tannur Habisi Nyawa Dini Sera Afrianti Masuk Kategori Femisida

Dini lalu dihubungi seorang kerabatnya untuk ke karaoke Blackhole Lenmarc. 

Sekira pukul 21.32 WIB korban Dini dan saksi Blackhole karaoke sambil miras tequila Jhon. 

Kemudian pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald disaksikan security Blackhole pulang lewat lift.

Keduanya terlibat cekcok dan penendangan ke arah kaki korban Dini, korban Dini terjatuh sampai posisi duduk. 

Saat masih di dalam lift, Ronald melakukan pemukulan ke korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol tequila. 

Sesampai di parkir basement Lenmarc masih cekcok, Dini keluar dari lift sambil memainkan handphone didepan mobil inova abu-abu metalik milik saksi Ronald. 

Korban Dini lalu terduduk dan bersandar sisi sebelah kiri mobil. Saat bersamaan Ronald masuk ke kursi kemudi.

Pelaku kemudian menyalakan mobil dan berjalan. Padahal posisi korban duduk disebelah kiri, sehingga korban terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter. 

Petugas keamanan yang berada di sekitar datang ke tempat itu. Ronald kemudian turun dari mobil dan membopong Dini ke bagian belakang mobil lalu dibawa ke apartemen PTC Surabaya. Hal itu terlihat dari hasil CCTV dan prarekonstruksi. 

Selanjutnya sekira pukul 01.05 WIB saat tiba di apartemen, Ronald memindahkan Dini ke kursi. Korban saat itu dalam keadaan lemas. Ronald sempat mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan dada Dini namun tidak ada respon. 

Ronald lalu membawa Dini ke RS National. Nahas, Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut tim penyelidik melakukan otopsi korban Dini di rumah sakit dr. Soetomo. 

Dari rangkaian dan didukung adanya alat bukti maupun gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Ronald, anak dari Edward Tanur. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved