Berita NTT
Sidang Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT, Ahli Singgung Wewenang BPK RI Soal Klaim Kerugian Negara
Hendry mengatakan, kerugian negara harus nyata dan pasti, serta perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakuan secara obyektif oleh lembaga
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Khresna Guntarto, menegaskan, para terdakwa secara hukum tidak bisa dipersalahkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dikarenakan terdakwa bergerak sebagai bagian dari perusahaan untuk berinvestasi di Pantai Pede dan mengeluarkan uang.
"Bagaimana mungkin pihak yang berinvestasi dituduh merugikan keuangan negara sementara faktanya negara menerima uang berupa kontribusi," jelasnya.
Dirinya menyebut, pernyataan ahli dalam sidang tersebut akan menjadi bagian dari pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan penasehat hukum nanti.
"Kami berpendapat kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang ini mendukung pembelaan kami dan akan kami formulasikan dalam pledoi," pungkasnya.
Sidang dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 miliar ini akan kembali digelar Selasa, 19 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan pihak penasehat hukum. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.