Berita NTT

Sidang Dugaan Korupsi Aset Pemprov NTT, Ahli Singgung Wewenang BPK RI Soal Klaim Kerugian Negara

Hendry mengatakan, kerugian negara harus nyata dan pasti, serta perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakuan secara obyektif oleh lembaga

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sidang lanjutan dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT di Labuan Bajo dengan Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Hari Pranyoto dan pemegang saham, Bahsili Papan, Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) Lidya Sunaryo, serta Thelma Bana yang merupakan Kabid Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset, BPAD Provinsi NTT, yang digelar Jumat, 15 Maret 2024, di Pengadilan Tipikor Kupang. 

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Khresna Guntarto, menegaskan, para terdakwa secara hukum tidak bisa dipersalahkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dikarenakan terdakwa bergerak sebagai bagian dari perusahaan untuk berinvestasi di Pantai Pede dan mengeluarkan uang.

"Bagaimana mungkin pihak yang berinvestasi dituduh merugikan keuangan negara sementara faktanya negara menerima uang berupa kontribusi," jelasnya.

Dirinya menyebut, pernyataan ahli dalam sidang tersebut akan menjadi bagian dari pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan penasehat hukum nanti.

"Kami berpendapat kedua ahli yang dihadirkan dalam sidang ini mendukung pembelaan kami dan akan kami formulasikan dalam pledoi," pungkasnya.

Sidang dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp8 miliar ini akan kembali digelar Selasa, 19 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan pihak penasehat hukum. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved