Berita Manggarai Barat

Warga Desa Golo Leleng Manggarai Barat Sambut Baik Kehadiran Investor

Monaldus menjelaskan, perusahaan tersebut sebelum melakukan investasi di Golo Leleng telah melalui tahapan sebagaimana aturan yang berlaku.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Desa Golo Leleng, Monaldus Mansuhandi 

Terpisah, Yohanes Jhoni, tokoh adat kampung Indrong menyampaikan apreasiasi atas kehadiran PT. karya Adhi Jaya di Desa Golo Leleng. Pasalnya perusahaan tersebut memberikan kontribusi nyata dengan membangun akses jalan bagi warga setempat. 

"Perusahaan itu sudah membuka akses jalan untuk warga di sini. Kami tidak pernah menolak kehadiran PT. Karya Adhi Jaya, kami hanya meminta soal selisih titik batas bagian timur dan itu sudah selesai," tuturnya. 

"Kami sangat mendukung untuk melakukan penambangan di desa kami, karena toh itu untuk kepentingan pembangunan Manggarai Barat, dan kami juga merasakan kebaikan dari perusahaan tersebut," tambahnya. 

Yohanes mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan dua surat terkait keberadaan dua perusahan yakni PT. Karya Adhi Jaya dan PT. Sinar Lembor. Surat yang dikeluarkan tertanggal 6 Januari 2024 berisi keberatan warga atas kehadiran PT Karya Adhi Jaya dan PT Sinar Lembor untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Wae Lempar, Desa Gelo Leleng. 

 

Kedua, surat yang dikeluarkan tertanggal 19 Januari 2024 yang berisi dua poin, yakni, (1) warga menolak kehadiran PT.Sinar Lembor untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Wae Lempar, Desa Gelo Leleng; (2) warga meminta PT.Karya Adhi Jaya untuk meninjau kembali batas izin sebelah Timur Wae Wuas. 

Menurut Yohanes, warga sampai mengeluarkan surat seperti itu karena surat tertanggal 6 Januari 2024 terjadi kesalahan redaksi dimana tertulis PT Karya Adhi Jaya juga ditolak warga padahal warga hanya menolak PT. Sinar Lembor. 

"Surat pertama kami laporkan penolakan dua-duanya. Ternyata setelah dikonfirmasi oleh pemerintah desa kami kaget, kok dalam surat pertama itu kami ditulis menolak PT Karya Adhi Jaya. Kekeliruan itu terjadi karena tidak membaca isi surat sebelum kami tanda tangan," ujarnya. 

Atas kekeliruan itu, pihaknya pun kembali mengeluarkan surat kedua tertanggal 19 Januari 2024. 

Stefanus Sehami, warga lainnya mengatakan, penolakan itu bukan terhadap PT Karya Adhi Jaya. 
Ia mengatakan, untuk perusahaan tersebut warga hanya meminta meninjau kembali selisih batas tanah sepanjang kurang lebih 200 meter. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved