Berita Nasional
TNI dan Polri Bakal Diizinkan Isi Jabatan ASN
Salah satu aturan yang dibahas dalam Rancangan PP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI Polri.
Pasal 47 UU TNI, misalnya, mengatur prajurit atau siapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menjadi pejabat sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran.
Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas.
Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Menteri Anas membantah aturan TNI dan Polri bisa isi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap dwifungsi ABRI era orde baru (orba).
Baca juga: Bukan Maret,Jadwal Seleksi CPNS 2024 Mundur Bulan April, Menpan Abdullah Azwar Anas Ungkap Alasannya
Anas mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017. Hingga saat ini, aturan baru ini masih dalam proses pembahasan.
“Enggak ada (dwifungsi ABRI, red). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri,” kata Anas, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan bahwa aturan personel TNI dan Polri bisa masuk mengisi jabatan ASN sejatinya sudah diatur sejak PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam regulasi itu, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.
“Jadi sebenarnya masih selaras dengan PP 11 2017 gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu,” terangnya.
Lebih lanjut, Anas menambahkan nantinya aturan dalam Rancangan PP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci.
“Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,” jelaznya.
Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik.
Pasalnya, aturan itu dianggap akan membuat Indonesia kembali ke orde baru (orba) saat masih adanya dwifungsi ABRI.
Adapun aturan yang dimaksudkan terkait personel TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba.
Baca juga: Tetap Lewat Seleksi CASN, DPR, BKN,MenPAN RB Sepakat Pengangkatan PPPK 2024 Gunakan Mekanisme Khusus
Dia mengatakan, tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.