Berita Nasional

TNI dan Polri Bakal Diizinkan Isi Jabatan ASN

Salah satu aturan yang dibahas dalam Rancangan PP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI Polri.

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS KEMENPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. 

“Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah,” kata Doli.

Dijelaskan Doli, tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN. Ia mengatakan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.

“Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi gak semua,” katanya.

Dia menerangkan batasan yang dimaksudkan adalah nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I. Tak hanya itu, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (Pemda).

“Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja. Dia bilang, kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.

“Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka,” pungkas politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menaruh curiga soal rencana yang akan disahkan jadi peraturan pemerintah pada akhir April 2024 tersebut.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu khawatir karena rencana tersebut bergulir menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Ini termasuk penjabat (pj) kepala daerah atau bagaimana pak? Ini menyangkut pilkada sebentar lagi nih. Jadi, jangan sampai nanti muncul dwifungsi. Ini mesti dijelaskan juga,” kata Junimart.

Baca juga: MenPAN RB Bocorkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Kuota dan Rincian Formasi CASN 2024

Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera merespons soal adanya wacana jabatan eselon I Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi oleh TNI/Polri.

Menurut Mardani, kebijakan tersebut nantinya memilki dampak bagi jenjang karir para ASN untuk menjadi pejabat di suatu lembaga atau kementerian.

“Itu kalau kita list Pak Ketua, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali, dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain,” kata Mardani.

Tak hanya itu, Mardani menyatakan, kebijakan yang ada saat ini merupakan perintah dan amanat dari reformasi.

Sehingga kata dia, kebijakan itu harus tetap berlaku untuk masa mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved