Berita Nasional

TNI dan Polri Bakal Diizinkan Isi Jabatan ASN

Salah satu aturan yang dibahas dalam Rancangan PP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI Polri.

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS KEMENPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. 

“Kita memang tetap terikat pada aturan,” kata dia.

Mardani menyatakan, sejatinya memang ada beberapa posisi yang ditempati oleh TNI/Polri pada jabatan ASN.

Namun kata dia, jika memang posisi tersebut dikhususkan untuk urusan persoalan sipil maka seharusnya bukan dari kalangan aparat penegak hukum yang mengisi.

“Ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” jelas dia.

Ikut Aturan Yang Sama

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.

Diketahui, RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Baca juga: Kabar Penting dari MenPAN Azwar Anas Siap-siap Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka Besar-besaran di 2024

Hadi menegaskan RPP tersebut tidak mengubah aturan perihal penemparan TNI-Polri dalam jabatan sipil.

Dia mengatakan anggota TNI-Polri masih khususnya anggota TNI masih mengikuti aturan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sekadar informasi aturan terkait TNI tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

“Kalau TNI-Polri masih (sama), seperti saya dulu TNI aktif ya masih jabatan (di lingkungan) TNI. (RPP) Ini hanya ASN-nya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif,” terang Hadi.

“Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri,” jelas dia. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved