CPNS 2024
Tetap Lewat Seleksi CASN, DPR, BKN,MenPAN RB Sepakat Pengangkatan PPPK 2024 Gunakan Mekanisme Khusus
Tetap melalui Seleksi CASN 2024, DPR, BKN dan MenPAN RB sepakat Pengangkatan PPPK 2024 gunakan Mekasnisme Khusus yakni PPPK Paruh waktu
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) bersama DPR sepakat Pengangkatan PPPK 2024 ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) menggunakan Mekanisme Khusus.
Mekanisme Khusus yang dimaksud yakni Honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan secara bertahap diproses menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mekanisme itu akan dilaksanakan setelah Peraturan Pemerintah ( PP ) turunan dari UU ASN Nomor: 2023 disahkan pada April mendatang.
Namun tidak semua Honorer bisa mendapat kesempatan tersebut.
Pasalnya hanya Honorer dengan masa pengabdian di atas 5 tahun dan berusia mendekati 46 tahun yang menjadi prioritas untuk diangkat jadi PPPK.
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Berlaku Batas Usia, Cek Info Lengkap Terkait Syarat di SSCASN BKN
Sebagaimana kesepakatan antara Kementerian PANRB, BKN dan Komisi II DPR RI tentang penataan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024.
Hal tersebut diupayakan dengan tujuan menggambarkan kualitas serta kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Oleh karena itu, berdasarkan penilaian maka akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Lalu untuk instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Prinsipnya berdasarkan kesepakatan bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
MenpanRB mengatakan bahwa untuk ketentuan tentang mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Maret, Simak Syarat, Dokumen dan Cara Daftar di Laman SSCASN BKN
Terkait hal ini, Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa, pemerintah diberikan tenggang waktu untuk merampungkan PP turunan UU ASN Nomor 20 maksimal April 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebaiknya PP turunan tersebut diselesaikan sebelum April 2024.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pihaknya terus mengawal serta memperjuangkan nasib para tenaga honorer.
Saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Pemerintah dan akan selesai maksimal bulan April 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.