CPNS 2024
Bukan Maret,Jadwal Seleksi CPNS 2024 Mundur Bulan April, Menpan Abdullah Azwar Anas Ungkap Alasannya
Bukan Maret, Jadwal Seleksi CPNS 2024 Mundur ke bulan April, Menpan Abdullah Azwar Anas ungkap alasannya
POS-KUPANG.COM - Informasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ), Jadwal Seleksi CPNS 2024 mundur dari rencana awal minggu ketiga bulan Maret menjadi bulan April.
Kabar tersebut disampaikan Menpan Abdullah Azwar Anas baru-baru ini.
Menpan Abdullah Azwar Anas kemudian membeberkan alasan Jadwal Seleksi CPNS 2024 Mundur ke bulan April.
Diungkapkan Abdullah Azwar Anas, penundaan tersebut dilakukan karena pemerintah saat ini masih fokus mengumpulkan kebutuhan formasi dari masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca juga: Ini yang Perlu Anda Tahu Jelang Seleksi CPNS 2024 Jadwal,Syarat,Dokumen,Formasi dan Cara Daftar
Formasi dari kantor atau lembaga akan diverifikasi sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena kalau nggak, nanti arahan presiden nanti talenta digital, dia tetap usulkan tenaga teknis sehingga nanti kita evaluasi. ini kita rapat terus dengan K/L terkait talenta yang akan kita rekrut," jelas Abdullah Azwar Anas.
Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah juga membuka lowongan khusus untuk CPNS yang akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Total kebutuhannya adalah 225.000 orang.
"Jadi kurang lebih 225.000 totalnya untuk fresh graduate di pemerintah pusat, peruntukannya itu untuk di IKN berarti," ujarnya.
Anas menuturkan, kebijakan ini akan diumumkan lebih awal. Hal ini bertujuan agar ASN tidak terkejut ketika nanti dipindah 3-4 tahun lagi. "Ketika suatu saat tahun depan atau 3 tahun lagi pindah ke IKN mereka mestinya langsung pindah," tegasnya.
Baca juga: PENDAFTARAN CPNS dan PPPK 2024 Periode Pertama Mulai Maret, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut ini Syarat dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024:
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
- Kartu keluarga (KK)
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.