Oknum Pendoa Rudapaksa Anak
Berkas Perkara Dugaan Rudapaksa Anak oleh Oknum Pendoa di Kabupaten TTU Telah Dikirim ke Jaksa
Menurut Wilco, perihal Unit PPA Satreskrim Polres TTU juga melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap anak korban pasca mengalami insiden tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan, berkas perkara dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum pendoa berinisial DO (51) terhadap seorang anak berinisial S (16) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Berkas perkara tersebut dikirim kepada jaksa untuk diteliti.
"Sudah tahap I untuk berkasnya, sudah dikirim ke Kejaksaan tanggal 5 Maret 2024 lalu,"ujarnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 7 Maret 2024.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak Satreskrim Polres TTU sedang menanti hasil penelitian berkas perkara dengan terduga pelaku oknum pendoa tersebut. Apabila berkas tersebut terdapat kekurangan maka akan dikembalikan untuk dipenuhi penyidik Polres TTU.
Jika berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap maka, akan ditindaklanjuti dengan P21 atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka.
Menurut Wilco, perihal Unit PPA Satreskrim Polres TTU juga melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap anak korban pasca mengalami insiden tersebut.
Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di TTU Nyaris Dihakimi Massa Pasca Melancarkan Aksinya
Selain itu, lanjutnya, Unit PPA juga bekerja sama dengan instansi DP3A Kabupaten TTU untuk membimbing anak korban terhadap kondisi trauma yang dialami.
Diberitakan, oknum pendoa berinisial DO (51), terduga pelaku rudapaksa anak dengan modus doa pelepasan ternyata nyaris diamuk masa pasca melancarkan aksi bejatnya terhadap korban berinisial S (16).
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 8 Februari 2024 dari sumber terpercaya menyebutkan, setelah korban menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya, terduga pelaku kembali diminta oleh keluarga korban untuk datang kembali ke desa tersebut untuk kembali mendoakan kakek dari korban.
"Setelah korban cerita, mereka umpan dia datang untuk mengobati (kakek dari korban lagi). Saat itu mereka tangkap dia itu,"ujar sumber tersebut.
Diduga terduga pelaku sempat diamuk masa. Setelah terduga pelaku ditangkap warga, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur.
Setelah tiba di TKP, pihak kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku dan menggiringnya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Diberitakan, Oknum pendoa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT berinisial DO (51) tega merudapaksa anak di bawah umur. Aksi bejat terduga pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan doa pelepasan bersama korban berinisial S (16) untuk kesembuhan kakek dari korban.
Saat diwawancarai, Selasa, 6 Februari 2024, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro, S. H menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.
"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.
Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa. Setelah selesai berdoa, terduga pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.Setelah mendengar tawaran pelaku, korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.etika mendengar pernyataan korban, orang tua korban enggan memberi izin. Informasi mengenai orang tua korban enggan memberi izin tersebut kemudian disampaikan kepada terduga pelaku oleh kakek korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pendoa di Timor Tengah Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Terduga pelaku lalu meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan korban bekerja di Medan. Saat berbisik tersebut, terduga pelaku sempat bertanya apakah korban pernah tidur bersama laki-laki. Namun, korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu.
Setelah itu, kata AKP Djoni, terduga pelaku kemudian berdiri dan menjelaskan kepada korban bahwa rangkaian doa penyembuhan ini akan ditutup dengan doa pelepasan.etika pukul 18.30 Wita, terduga pelaku mengajak korban pergi ke belakang rumah tersebut untuk melaksanakan doa pelepasan. Tanpa menaruh prasangka buruk, korban kemudian mengikuti terduga pelaku melaksanakan seremoni doa pelepasan di dalam semak-semak di belakang rumah kakek korban.etibanya di dalam semak-semak tersebut, terduga pelaku lalu memimpin doa pelepasan.
Pasca berdoa, terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Mendengar pernyataan terduga pelaku, korban kemudian menangis.
Ia menambahkan, korban mengatakan kepada terduga pelaku bahwa dirinya takut mengikuti ajakan pelaku. Namun, terduga pelaku sontak mengancam akan menghabisi nyawa korban. Karena dirundung rasa takut, korban tidak berani untuk berteriak minta tolong.
Terduga pelaku kemudian merudapaksa korban di dalam semak-semak tersebut.KP Djoni menuturkan, aksi bejat terduga pelaku ini diceritakan korban kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Timor Tengah Utara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.