Oknum Pendoa Rudapaksa Anak

Oknum Pendoa Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Kabupaten TTU Terancam Hukum 15 Tahun Penjara 

Menurut AKP Djoni, terduga pelaku DO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Oknum terduga pelaku Rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial DO (51) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT terancam hukuman penjara selama 17 tahun.

Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal 81 ayat 2 UU  RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hal ini disampaikan, Kapolres Timor Tengah Utara melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Djoni Boro, S. H saat diwawancarai, Rabu, 7 Februari 2024.

Menurut AKP Djoni, terduga pelaku DO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Oknum pendoa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT bernama DO (51) tega merudapaksa anak di bawah umur.

Aksi bejat terduga pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan doa pelepasan bersama korban S (16) untuk kesembuhan kakek dari korban.

AKP Djoni menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pendoa di Timor Tengah Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.

"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.

Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa. Setelah selesai berdoa, terduga pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.

Setelah mendengar tawaran pelaku, korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.

Ketika mendengar pernyataan korban, orang tua korban enggan memberi izin. Informasi mengenai orang tua korban enggan memberi izin tersebut kemudian disampaikan kepada terduga pelaku oleh kakek korban.

Terduga pelaku lalu meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan korban bekerja di Medan.

Saat berbisik tersebut, terduga pelaku sempat bertanya apakah korban pernah tidur bersama laki-laki.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved