TOPIK
Oknum Pendoa Rudapaksa Anak
-
Menurut Wilco, perihal Unit PPA Satreskrim Polres TTU juga melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap anak korban pasca mengalami insiden tersebut.
-
Diduga terduga pelaku sempat diamuk massa. Setelah terduga pelaku ditangkap warga, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur
-
Menurut AKP Djoni, terduga pelaku DO terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut
-
terduga pelaku lalu memimpin doa pelepasan. Pasca berdoa, terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan
-
korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.