Oknum Pendoa Rudapaksa Anak
Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di TTU Nyaris Dihakimi Massa Pasca Melancarkan Aksinya
Diduga terduga pelaku sempat diamuk massa. Setelah terduga pelaku ditangkap warga, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Oknum pendoa berinisial DO (51), terduga pelaku rudapaksa anak dengan modus doa pelepasan ternyata nyaris dihakimi massa pasca melancarkan aksi bejatnya terhadap korban berinisial S (16).
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 8 Februari 2024 dari sumber terpercaya menyebutkan, setelah korban menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya, terduga pelaku kembali diminta oleh keluarga korban untuk datang kembali ke desa tersebut.
Tujuannya untuk kembali mendoakan kakek dari korban.
"Setelah korban cerita, mereka umpan dia datang untuk mengobati (kakek dari korban lagi). Saat itu mereka tangkap dia itu,"ujar sumber tersebut.
Diduga terduga pelaku sempat diamuk massa. Setelah terduga pelaku ditangkap warga, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur.
Setelah tiba di TKP, pihak kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku dan menggiringnya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Diberitakan, Oknum pendoa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT berinisial DO (51) tega merudapaksa anak di bawah umur.
Aksi bejat terduga pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan doa pelepasan bersama korban berinisial S (16) untuk kesembuhan kakek dari korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pendoa di Timor Tengah Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Saat diwawancarai, Selasa, 6 Februari 2024, Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro, S. H menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada 26 Januari 2024 lalu, korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Ketika tiba di rumah kakeknya, terduga pelaku telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.
"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.
Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa. Setelah selesai berdoa, terduga pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.
Setelah mendengar tawaran pelaku, korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya. Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.
Ketika mendengar pernyataan korban, orang tua korban enggan memberi izin. Informasi mengenai orang tua korban enggan memberi izin tersebut kemudian disampaikan kepada terduga pelaku oleh kakek korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.