NTT Terkini

Tim Buron Kejati NTT Ringkus DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Melalui koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deny diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Pulang Pisau untuk diproses

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tim Buron Kajati NTT mengamankan DPO terkait kasus perlindungan anak di bawah umur. 

Ringkasan Berita:
  • DPO kasus pelecehan anak di bawah umur Deny Mahwan ditangkap di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
  • Deny Mahwan resmi ditetapkan sebagai DPO setelah menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI
  • Ia dibawa ke Kupang melalui Surabaya pada Kamis (20/11/2025)


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menangkap buronan kasus tindak pidana perlindungan anak, Deny Mahwan Sabat, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di Pulang Pisau, tepatnya di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, didampingi Kajari Kabupaten Kupang, Piter Selan, Kamis (20/11/2025) di lobby Kejati NTT.

"Terdakwa ini kami amankan karena melakukan ancaman dan memaksa korban untuk berhubungan dengannya," ujar Kajati NTT.

Deny Mahwan Sabat resmi ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 setelah menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021. 

Kata Kajati NTT, DPO ini diwajibkan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan atas tindak pidana "Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Proses penangkapan berawal pada Selasa, 18 November 2025, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menerima informasi valid mengenai keberadaan terpidana di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. 

Baca juga: Kejati NTT Luncurkan Program Jaksa Bina Desa di Fatukanutu

Melalui koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deny diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut.

Keesokan harinya, lanjut Kajati NTT, Tim Tabur Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang bertolak dari Kupang menuju Palangkaraya. 

Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, tim yang dipimpin Yoni E. Mallaka, menerima serah terima resmi terpidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kejati Kalimantan Tengah. 

Pada sore hari, terpidana dibawa ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada Kamis, 20 November 2025, terpidana diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang dan tiba pukul 08.40 WITA di Bandara El Tari. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Dengan demikian, rangkaian proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat terlaksana.

Kajati NTT kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk daftar pencarian Kejaksaan agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved