Rabu, 27 Mei 2026

Berita NTT

Pentingnya Daftar Merk Dagang Agar Tidak Mudah Diklaim Pihak Lain  

selama ini pelaku UMK hanya fokus mem-branding merek agar bisa mendapatkan omzet yang tinggi dari penjualanya.

Tayang:
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Stan UMKM dalam Expo di Lippo Plaza Kupang beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pentingnya melakukan pendaftaran merek dagang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Keratif Nusa Tenggara Timur mengajak para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Provinsi berbasis kepulauan itu untuk mendaftarkan merek dagangnya sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual agar memiliki perlindungan hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

Plt Kadis Parekraf Provinsi Nusa Tenggara Timur Johny Lie Rohi mencontohkan salah satu kasus sebagai bukti akibat dari ketidakdaftaran merk dagang salah satu kasus di Indonesia yang menjadi viral sampai ke pengadilan adalah kasus Ayam Geprek Bensu.

"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam pengembangkan Ekonomi Kreatif mengalami permasalahan salah satunya masih terdapat 88,95  belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual, salah satunya dalam hal pendaftaran merek dagang," kata Johny di Kupang pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca juga: Kinerja APBN NTT Positif di Awal Tahun 2024, Realisasi Pendapatan Tumbuh 76,68 Persen

Menurut dia selama ini pelaku UMK hanya fokus mem-branding merek agar bisa mendapatkan omzet yang tinggi dari penjualanya.

Namun menurutnya jika tidak didaftarkan merk produk atau usahanya di kemudian hari bisa saja ada yang mengklaim dan meminta ganti rugi.

"Saya kalau misalnya produk pelaku UMK sudah dikenal, tetapi kemudian ada yang mengklaim nama merek dagangnya tentunya pelaku UMK akan merugi,"ia mengingatkan.

Johny mengaku, untuk mendorong para pelaku UMK mendaftarkan merek dagangnya, pihaknya berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (KemenkumHAM NTT) melalui Memorandum of Understanding (MoU) pada 15 Maret 2022 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.

Sehingga sampai dengan 2023 mereka telah memfasilitasi sebanyak 125 Pelaku UMK yang tersebar di Sembilan Kabupaten untuk terlibat dalam pendaftaran hak kekayaan intelekual, salah satunya adalah merk dagang. Pada 2024 pihaknya menargetkan  100 UMK mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka.

Ia menambahkan, untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku UMK di NTT, Disparekraf NTT bersama Kemenkumham NTT  juga rutin mengelar sosialisasi pentingnya perlindungan merek dagang dan hak kekayaan intelektual lainnya.

Di tahun 2024 ini sudah dua kabupaten di NTT yang sudah disambangi yakni kabupaten Belu saat sosialisasi soal perlindungan merek dan lagu. Kemudian juga di kabupaten Alor.

Baca juga: Dinas Pertanian NTT Sebut Gagal Panen Memicu Tingginya Harga Beras

Dalam wakt dekat juga akan dibangun Klinik Kekayaan Intelektual agar para pelaku UMK, atau pihak lain bisa mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Nantinya Kanwil Kemenkumham NTT akan menfasilitasi pendaftaran itu.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved