Korupsi di PD Lawadi
Jaksa Geledah Kantor Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Kodi Mete: Biar Kasus Terang Benderang
Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete menyaksikan ruang kerjanya digeledah jaksa Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa 27 Februari 2024.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
"Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum, demi tegaknya hukum dan keadilan di daerah ini," katanya.
Penyidik Kejari Sumba Barat menggeledah Kantor Bupati Sumba Barat Daya selama empat jam, dimulai pukul 11.30 Wita.
Ruangan yang digeledah adalah, ruang kerja Bupati SBD, ruang kerja Sekda SBD, ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II).
Selain itu, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Dari hasil penggeledahan itu, tim jaksa penyidik Kejari Sumba Barat menyita puluhan dokumen untuk diteliti lebih lanjut.
Baca juga: Geledah Kantor Bupati Sumba Barat Daya, Jaksa Sita Puluhan Dokumen
Penggeledahan hari ini, adalah penggeledahan hari kedua yang dilakukan penyidik Kejari Sumba Barat.
Sebelumnya, pada Senin 26 Februari 2024, penyidik yang dipimpin ketua tim Johansen C. Hutabarat, S.H menggeledah Kantor PD Lawadi.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM menyebutkan, penggeledahan di ruang kerja Bupati SBD disaksikan langsung Bupati Kodi Mete.
Selanjutnya penggeledahan di ruang kerja Sekda SBD, disaksikan Sekda Fransiskus Adi Lalo.
Penggeledahan ruang kerja Asisten II disaksikan Asisten II Sekda SBD, Dominggus Bula.
Sekda SBD Fransiskus M. Adi Lalo mengatakan, pihaknya telah menginstrusikan agar semua staf proaktif mendukung langkah Kejari Sumba Barat dengan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Hal itu agar kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal itu menjadi terang benderang. "Sebagai pemerintah selalu siap mendukung ĺangkah hukum penegak hukum melaksanakan tugas di wilayah ini," katanya. (pet)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.