Jaksa Geledah PD Lawadi

Geledah Kantor PD Lawadi Sumba Barat Daya, Tim Penyidik Kejari Sumba Barat Sita Dua Mobil

Semua dokumen berikut barang bukti dibawah tim penyidik Kejari Sumba Barat untuk proses lebih lanjut

|
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Tim penyidik mengangkut dokumen hasil geledah di PD Lawadi Sumba Barat Daya untuk seterusnya dibawah ke Kantor Kejari Sumba Barat, Senin 26 Februari 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA- Tim penyidik Kejari Sumba Barat melakukan penggeledahan di Kantor PD Lawadi Sumba Barat Daya yang terletak di depan alun-alun Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya pada Senin 26 Februari 2024.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pemerintah Sumba Barat Daya tahun angaran 2020-2023 oleh PD Lawadi sebesar Rp 2,8 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 5.190.000.000,00

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Johansen C.Hutabarat, S.H mengatakan hal ini pada Senin 26 Februari 2024. Turut mendampingi tim penyidik juga hadir Direktur PD Lawadi, Nobertus Kaleka.

Dikatakannya, dari kegiatan penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Sumba Barat berhasil menyita 59 dokumen surat, 2 unit mobil  merek Suzuki XL 7 dan 1 buah komputer.

Semua dokumen berikut barang bukti dibawah tim penyidik Kejari Sumba Barat untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, tim penyidik akan mempelajari semua dokumen yang ada, apakah sudah cukup atau masih membutuhkan dokumen terkait lainnya untuk menentukan calon tersangkanya.

Karena itu, penyidik mempelajari dulu dokumen yang ada dan baru memutuskan apakah sudah cukup atau perlu melakukan penggeledahan lebih lanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Penyidik Kejari Sumba Barat Geledah Kantor PD Lawadi Sumba Barat Daya

Guna mencari dokumen lain terkait dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah kepada PD Lawadi tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp 2,8 miliar sesuai hasil pemeriksaan BPK dan Rp 3,8 Miliar juga sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Sumba Barat Daya  dari total dana penyertaan modal sebesar Rp 5.190.000.000,00.

Walau demikian, tim penyidik Kejari Sumba Barat menargetkan 30 hari depan dapat menuntaskan kasus  tersebut.

Untuk itu meminta masyarakat mendukung langkah penyidik Kejari Sumba Barat untuk menuntaskan kasus tersebut.(pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved