Jonas Calon Wali Kota Kupang
Jonas Tetap "Gas" Deklarasi Cawalkot Kupang Usai "Didatangi" Penyidik Kejati NTT
Adapun acara deklarasi Jonas Salean sebagai Cawalkot Kupang hanya berselang sekira 48 jam setelah dirinya "berurusan" dengan pihak Kejati NTT.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu juga sepakat meski tengah diterpa berbagai dinamika, Jonas Salean harus terus mempersiapkan diri. Ia meminta Jonas sebagai warga negara harus taat terhadap seluruh proses yang sedang berlangsung.
Tren positif Golkar
Selain memberi dukungan, Laka Lena juga memberi apresiasi atas upaya Jonas Salean mendorong kenaikan perolehan kursi DPRD Kota Kupang dari empat kursi menjadi lima kursi. Ia menyebut, 'jurus' ala Jonas Salean dalam politik dalam kondisi yang sangat baik.
Saat ini, Partai Golkar dari level kota kabupaten hingga pusat sedang berada pada trend positif dengan peningkatan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Karena itu, Partai Golkar NTT juga berupaya untuk mempersiapkan dan mengunci kemenangan dalam penyelenggaraan Pilkada serentah pada akhir tahun ini.
Partai Golkar NTT memberikan rekomendasi kepada Jonas Salean selaku ketua DPD II Kota Kupang menjadi bakal calon kepala daerah. Jonas Salean diminta melakukan komunikasi dengan partai politik lainnya guna proses itu.
Dengan pemenangan yang didapat Golkar secara nasional, ia meminta kemenangan juga harus diperoleh Jonas Salean dan Alo Sukardan dalam Pilwalkot Kupang 2024.
Bantah dugaan korupsi
Sebelumnya, Jonas Salean membantah pihak Kejati NTT terkait klaim kepemilikan tanah di Jalan Veteran Fatululi Kupang yang disita oleh penyidik Kejati NTT.
Ia mengatakan, tanah seluas 420 m⊃2 merupakan miliknya dan bukan merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Tanah dan bangunan seluas seluas 420 m⊃2 memiliki legalitas dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 839.
Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkama Agung pada 21 April 2021, Jonas Salean dinyatakan menang atas Pemkab Kupang.
Terdapat dua amar putusan dalam kasasi tersebut, yakni pertama, menghukum Bupati Kupang karena mencatat barang yang bukan miliknya dalam buku aset daerah sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat. Selanjutnya, kedua, menghapus tanah tersebut dari buku aset Pemkab Kupang.
Kasasi itu diajukan Pemkab Kupang setelah kalah di Pengadilan Tinggi NTT dan Pengadilan Negeri Kupang menghadapi gugatan yang dilayangkan Jonas Salean.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.