Jonas Calon Wali Kota Kupang
Jonas Tetap "Gas" Deklarasi Cawalkot Kupang Usai "Didatangi" Penyidik Kejati NTT
Adapun acara deklarasi Jonas Salean sebagai Cawalkot Kupang hanya berselang sekira 48 jam setelah dirinya "berurusan" dengan pihak Kejati NTT.
"Kasus ini berawal sejak tahun 2019, disaat itu Bupati Kupang bilang tanah ini miliknya, dan saya bantah bawah tanah ini tanah saya sesuai SHM yang dipegang," kata Jonas.
Meurut dia, dirinya dilaporkan oleh Pemkab Kupang, dan dirinya pun menggugat balik Pemkab Kupang ke Pengadilan untuk menentukan dan memastikan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
"Saya gugat bupati kupang saat itu dengan 13 alat bukti, dan Hakim di PN Kupang menolak semua alat bukti dari Pemkab Kupang," jelasnya.
"Putusan MA atas perkara ini sejak tahun 2021, dan saya baru dapat September 2023. Sehingga saya ajukan untuk laksanakan eksekusi oleh PN Kupang," kata Jonas.
Kata Jonas lagi bahwa sebenarnya eksekusi oleh PN Kupang pada Desember 2023 kemarin, namun eksekusi ditunda hingga selesai Pemilu berdasarkan instruksi MA.
"Sebenarnya langkah untuk eksekusinya sudah tiba, tapi tiba-tiba kemarin jaksa dari Kejati NTT datang minta sertifikat untuk lakukan penyitaan tanah dan bangunan ini," ungkapnya.
"Saya tolak mereka, karena tanah ini bukan milik bupati kupang lagi sejak 2021 usai putusan MA itu," tegasnya.
Jonas juga mengatakan jaksa yang datang pun tidak mampu menjawab pertanyaannya terkait dasar melakukan penyitaan tanah dan bangunan tersebut.
"Mereka (para jaksa) kemarin datang bilang tanah dan bangunan ini sudah ada penetapan penyitaan dari ketua pengadilan Negeri Kupang. Tapi saya tanya ke mereka apa dasar jaksa ajukan ke ketua PN Kupang untuk melakukan penyitaan terhadap tanah saya ini yang suda ada dasar kekuatan hukum , tapi mereka tidak bisa jawab," jelasnya.
Atas tindakan penyitaan jaksa itu, Jonas pun mengakui bahwa aparat di Kejati NTT tidak benar melakukannya.
Oleh sebab itu, sebagai pihak yang dirugikan, Jonas akan meporkan Kejati NTT ke Komnas HAM atas tindakan penyitaan tersebut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.