Opini
Mengenal Sirekap dan Teknologi di Dalamnya
Kebanyakan dari mereka menyoroti keberadaan Sistem rekapitulasi (Sirekap), aplikasi yang diadopsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh: Dony M Sihotang
Dosen Program Studi Ilmu Komputer FST Universitas Nusa Cendana Kupang
POS-KUPANG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah selesai. Seiring berjalannya quick count maupun real count, banyak pula yang mempertentangkan hasil perhitungan suara dan prosesnya.
Kebanyakan dari mereka menyoroti keberadaan Sistem rekapitulasi (Sirekap), aplikasi yang diadopsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelum melanjutkan dengan apa yang menjadi permasalahan pada Sirekap, saya mau memperkenalkan perjalanan adopsi Sirekap oleh KPU terlebih dahulu dan bagaimana model bisnis yang berlaku.
Berdasarkan artikel dari Mahdi E. Paokuma, S.Kom, Sirekap adalah aplikasi pengembangan dari aplikasi Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), yang telah dimulai pada tahun 2009 dan pengembangannya
terakhir digunakan pada Pemilu 2019.
Sementara Aplikasi Sirekap baru digunakan pada pemilihan serentak tahun 2020. Semangat dirilisnya Sirekap adalah untuk menyempurnakan Situng, seperti meminimalisir kecurangan pemilu yang terjadi saat pemungutan dan perhitungan suara, sampai dengan rekapitulasi perhitungan suara.
Lebih dari itu, motivasi ini juga sejalan dengan semangat untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih efisien dan transparan bagi masyarakat.
Efisiensi ini dapat membawa manfaat signifikan dalam konteks pengelolaan waktu dan sumber daya.
Sirekap terbagi menjadi dua bagian, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Secara umum aplikasi Sirekap bisa dipasang oleh pengguna (front end), kemudian ada KPU untuk rekapitulasi dan tabulasi (back end).
Berdasarkan C1-Plano (model formulir yang digunakan sejak Pemilu 2019)yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, serta pengawas dilakukan foto dan memindahkan dokumen tersebut dengan menggunakan Sirekap Mobile.
Baca juga: KPU Akui Sirekap Salah Baca Angka 3 Menjadi 8 dan Angka 2 Jadi 7
Hasil pemindahan tersebut dapat dilakukan baik secara online (real time) maupun secara offline.
Selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang menggunakan Sirekap Web. Dengan model bisnis yang ada, KPU mempunyai keyakinan bahwa mereka dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara.
Di lain sisi, proses manual juga tetap berjalan secara berjenjang. Ada tahapan dalam proses rekapitulasi suara Pemilu yaitu pemeriksaan dan verifikasi hasil pembacaan oleh KPPS.
Langkah ini bertujuan memastikan akurasi dan kesesuaian hasil pembacaan yang dilakukan oleh sistem OCR/OMR dengan isian yang ada pada Formulir C.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa hasil pembacaan OCR/OMR
pada Formulir C. Hasil OCR/OMR dibandingkan satu persatu dengan isian yang ada pada formulir tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.