Liputan Khusus

News Analisis Pembayaran Restitusi Korban TPPO di NTT, Pengamat: Solusi Kolaboratif

Sebab, menurut dia, kasus TPPO di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori darurat. Karena itu, wajib hukumnya ditindak

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-GABRIELGOA
PEMBINA - Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia memberikan catatan kritis - solutif terkait bertambahnya angka kematian PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Santi pergi hanya membawa sebuah kresek berisi dua helai baju miliknya. "Om Eus (sapaan akrab Eustakius Rela) waktu itu bilang sampai di Ende baru dia (Eus) yang beli baju. Tapi sudah di Ende juga, dia tidak beli," tuturnya.

Di Ende, Santi disuruh tinggal di sebuah kosa bersama dengan beberapa calon tenaga kerja lainnya. Santi lupa berapa orang. Setelah dua malam disana, mereka diberangkatkan ke Jakarta dengan KM Awu melalui Pelabuhan Ende. Tiba di Jakarta Santi, Cs tinggal di sebuah kos milik Rela selama dua minggu sebelum satu per satu dari mereka diantar ke rumah majikan masing-masing. Dalam rentang waktu 2015- hingga September 2017, Santi bekerja pada tiga majikan berbeda sebagai pembantu rumah tangga tanpa digaji.

Santi berhasil kabur dari rumah majikan pada September 2017. "Saya kabur karena majikan marah. Waktu itu saya lari (kabur) dalam kondisi lapar dan tidak bawa pakaian. Saya lari saja tidak tau kemana," ujar Santi.

Santi yang dalam kondisi lapar dan tak tau arah, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Santi dikira gelandangan. Santi lalu dibawa ke penampungan orang dengan gangguan jiwa dan tinggal di sana selama dua bulan.

Selanjutnya Santi dibawa ke Dinas Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Kemudian Santi akhirnya pulang ke kampung halamannya setelah 'ditemukan' oleh Veronika Aja yang di sela-sela kesibukannya mengerjakan tesis kuliah, tidak sengaja menemukan sebuah postingan di facebook yang menerangkan bahwa Santi sedang ditampung di Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta.

Veronika dari Pokja MPM langsung berkoordinasi dengan rekannya berupaya memulangkan Santi ke Nagekeo. Dari Dinas Sosial, Pokja MPM membawa Santi ke Susteran Gembala Baik di Jakarta untuk rehabilitasi selama tiga minggu. Selanjutnya pada Januari 2018 Pokja membawa pulang Santi ke Nagekeo.

Pojka MPM kemudian membuat laporan kepada Polres Ngada (Karena Polres Nagekeo belum terbentuk) atas dugaan TPPO terhadap Santi.

Proses kasus ini di tangan Polisi memakan waktu yang cukup lama, sekitar enam tahun. Barulah pada tanggal 26 Juli 2023, kasus ini masuk tahap II dengan penyerahan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejari Ngada.

Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto menerangkan, Polres Ngada baru mulai fokus menangani kasus ini tahun 2020 karena pada tahun 2018 masih dalam proses pembentukan Polres Nagekeo yang sebelumnya masuk Wilayah Hukum Polres Ngada.

Kedepan, Veronika mengatakan, pihaknya akan terus memberikan pendapingan pemberdayaan kepada Santi agar bisa menjalani kehidupannya dengan lebih baik. Uang restitusi itu akan digunakan Santi sebagai investasi untuk masa depan anaknya.

Koordinator Pelaksana Pojka MPM, Greg R. Daeng, mengatakan, lamanya proses hukum kasus TPPO Santi ini memberikan refleksi untuk semua pihak. "Pembuktian memiliki tantangan tersendiri, juga tentang komitmen APH dalam memberikan atensi serius kepada kasus TPPO," kata Greg.

Pojka MPM mendesak kepada seluruh jajaran APH di NTT, termasuk di wilayah kerja Kabupaten Ngada untuk lebih serius melakukan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan manusia yang sudah menjadi fenomena serius di NTT.

"APH harus memberikan kesempatan Justice Collaborator kepada para pelaku TPPO, agar peluang membongkar jaringan/sindikat trafficking in person di NTT dapat diberangus sampe ke akar-akarnya," kata Greg.

Greg berharap, kasus Sati menjadi rujukan bahwa korban tidak hanya memperoleh keadilan dengan keputusan hakim yang menhukum pelaku dalam penjara, tetapi juga hak-hak korban ikut terjamin melalui fasilitasi negara.

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved