Liputan Khusus
News Analisis Pembayaran Restitusi Korban TPPO di NTT, Pengamat: Solusi Kolaboratif
Sebab, menurut dia, kasus TPPO di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori darurat. Karena itu, wajib hukumnya ditindak
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa menyebut bahwa maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah NTT membuatnya prihatin. Untuk mencegah kasus kasus itu terulang makan butuh solusi kolaboratif.
"Selaku Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), saya sangat prihatin terhadap maraknya kasus TPPO di NTT. Untuk mencegahnya butuh solusi kolaboratif," kata Gabriel Goa.
Sebab, menurut dia, kasus TPPO di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori darurat. Karena itu, wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024 - 2029 mendatang.
Baca juga: Lipsus - Bersama Perangi TPPO di Flores Timur
"Langkah solusi yang mesti dilakukan ada beberapa. Pertama, penerbitan PP Justice Collaborator TPPO. Kedua, pembentukan Badan Nasional Penanggulangan TPPO," terang Gabriel.
BNP TPPO, kata dia, diberi tanggung jawab atau tupoksi untuk melakukan sejumlah hal seperti sosialiasi secara sistemik dan masif pencegahan human trafficking mulai dari desa melalui program GEMA HATI MIA atau Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman.
Menyelamatan korban TPPO di Rumah Asa Indonesia (milik BNP TPPO), Pendampingan psikologis korban, Pendampingan kesehatan, Pendampingan rohanim. Juga melakukan program integrasi sesuai minat dan bakat korban TPPO, Pendampingan hukum APH bekerjasama LPSK untuk mendapatkan hak restitusi dan hak-hak lainnya, Program reintegrasi.
Selain itu BNP TPPO juga mesti melakukan persiapan korban menjadi penyintas untuk sosialisasi pencegahan human trafficking berdasarkan sharing pengalaman. Serta Persiapan korban menjadi pendamping bagi korban TPPO dan instruktur pelatihan kompetensi bagi korban TPPO.
"Harapannya, aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, Jaksa hingga Hakim bisa berkomitmen untuk meminimalisir terjadinya kasus TPPO dengan cara, menerapkan pasal yang tepat dan penjatuhan hukuman yang pantas bagi pelaku. Termasuk memberikan restitusi ganti rugi bagi korban dan atau keluarganya," pungkas Gabriel.
Perjuangan tak sia-sia
Perjuangan menuntut keadilan selama enam tahun yang dilakukan MSW alias Santi, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), asal Kelurahan Mbay II, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Tidak sia-sia. Santi menerima restitusi atau ganti kerugian dari dua pelaku TPPO, Eustakius Rela (59) dan Stanislaus Mamis (66) bertempat di Kejari Bajawa.
Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.
Penyerahan restitusi itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni Pristiawan Artanto bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, awal Februari lalu.
Saat itu Santi hadir berama pendampingnya, Veronika Aja, dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) Menentang Perdagangan Manusia (MPM). Restitusi itu diajukan oleh korban Maria melalui LPSK dan diteruskan JPU Kejari Ngada dalam sidang di PN Bajawa.
Permohonan restitusi terhadap dua pelaku Eustakius dan Stanislaus itu dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dalam Surat Putusan PN Bajawa, Nomor 45/Pid.Sus/PN Bajawa, tanggal 20 Desember 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.