Liputan Khusus

Lipsus - Perjuangan Tak Sia-Sia, Korban TPPO di NTT Terima Restitusi dari 2 Pelaku

Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.

|
Editor: Ryan Nong
POS KUPANG/ORISGOTI
Kajari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, didampingi Kasipidum Arief Wahyudi dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menujukan bukti rekening koran transfer restitusi dari pelaku kepada Maria Susanti Wangkeng atau Santi di Kantor Kejari Ngada, Kamis 1 Februari 2024. 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Perjuangan menuntut keadilan selama enam tahun yang dilakukan MSW alias Santi, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), asal Kelurahan Mbay II, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Tidak sia-sia. Santi menerima restitusi atau ganti kerugian dari dua pelaku TPPO, Eustakius Rela (59) dan Stanislaus Mamis (66) bertempat di Kejari Bajawa.

Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya.

Penyerahan restitusi itu dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni Pristiawan Artanto bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, awal Februari lalu.

Baca juga: Lipsus - Korban TPPO di Ngada NTT Terima Restitusi 

Baca juga: JPIC Bersama Gereja, Pemerintah dan Polisi Perangi TPPO di Flores Timur

Saat itu Santi hadir berama pendampingnya, Veronika Aja, dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) Menentang Perdagangan Manusia (MPM). Restitusi itu diajukan oleh korban Maria melalui LPSK dan diteruskan JPU Kejari Ngada dalam sidang di PN Bajawa.

Permohonan restitusi terhadap dua pelaku Eustakius dan Stanislaus itu dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dalam Surat Putusan PN Bajawa, Nomor 45/Pid.Sus/PN Bajawa, tanggal 20 Desember 2023.

Eustakius selaku penampung dan Stanislaus selaku perekrut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Amar putusan menyatakan dua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pengangkutan, penampungan, pengiriman dan pemindahan seseorang posisi rentan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang berakibat tereksploitasinya orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.

Selain menanggung restitusi, keduanya mendapat hukuman penjara di Rutan Bajawa selama 4 tahun 8 bulan untuk Eustakius dan denda Rp 120.000.000. Sementara terdakwa Stanislaus dihukum selama 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 120.000.000.

Kajari Yoni menjelaskan, restitusi yang seharusnya dibayarkan Eustakius dan Stanislaus kepada korban sebesar Rp 47.700.000 namun baru dibayar (cicil) oleh pelaku sebesar Rp 15.000.000.  Restitusi itu telah ditransfer pihak keluarga pelaku ke rekening bank Maria SW sejak Rabu (31/1) lalu.

"Untuk kekurangannya (Rp 32.700.000), para terdakwa menyatakan sanggup mengangsur. Dan kita buatkan pernyataan, nanti akan ditandatangani tim Jaksa Penuntut Umum, disaksikan pihak LPSK dan pihak terdakwa," ujar Kajari, sambil menujukan bukti transfer berupa rekening koran bank korban Maria SW.

Menurut Kajari Yoni, restitusi kepada korban TPPO ini adalah restitusi perdana di Ngada dan di Provinsi NTT. Oleh karena itu pihaknya mengapresiasi LPSK dan Jaksa yang telah memproses restitusi tersebut. JPU Hana Anggri Ayu juga telah bekerja maksimal.

"Keberhasilan dari restitusi ini tidak lepas dari kegigihan seorang JPU. Ini perempuan. Satunya-satunya jaksa perempuan di Ngada. Dia sangat intens membangun komunikasi, memperjuangkan restitusi ini," ujar Kajari Yoni.

Kajari Yoni mengatakan, sebagai jaksa yang berhasil menangani restitusi pertama di NTT itu, Hana telah bekerja maksimal. Namun, Kejari Ngada akan 'kehilangan' Hana, karena Hama sudah mendapat SK pindah ke Kejaksaan Agung, menjadi Asisten Khusus Jaksa Agung.

Usai menerima restitusi, Santi mengaku sangat terharu karena hal ini membuktikan bahwa proses hukum telah berjalan baik.

"Perjalanan perjuangan saya selama 6 tahun sejak laporkan kasus ke Polres Ngada tahun 2018 tidak sia-sia. Terimakasih LPSK dan semua yang sudah bantu saya," kata Santi, didampingi Veronika. Maria tidak lancar berbahasa Indonesia karena itu diterjemahkan oleh Veronika.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved