Liputan Khusus
News Analisis Pembayaran Restitusi Korban TPPO di NTT, Pengamat: Solusi Kolaboratif
Sebab, menurut dia, kasus TPPO di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori darurat. Karena itu, wajib hukumnya ditindak
Eustakius selaku penampung dan Stanislaus selaku perekrut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Amar putusan menyatakan dua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pengangkutan, penampungan, pengiriman dan pemindahan seseorang posisi rentan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang berakibat tereksploitasinya orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.
Selain menanggung restitusi, keduanya mendapat hukuman penjara di Rutan Bajawa selama 4 tahun 8 bulan untuk Eustakius dan denda Rp 120.000.000. Sementara terdakwa Stanislaus dihukum selama 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 120.000.000.
Kajari Yoni menjelaskan, restitusi yang seharusnya dibayarkan Eustakius dan Stanislaus kepada korban sebesar Rp 47.700.000 namun baru dibayar (cicil) oleh pelaku sebesar Rp 15.000.000. Restitusi itu telah ditransfer pihak keluarga pelaku ke rekening bank Maria SW sejak Rabu (31/1) lalu.
"Untuk kekurangannya (Rp 32.700.000), para terdakwa menyatakan sanggup mengangsur. Dan kita buatkan pernyataan, nanti akan ditandatangani tim Jaksa Penuntut Umum, disaksikan pihak LPSK dan pihak terdakwa," ujar Kajari, sambil menujukan bukti transfer berupa rekening koran bank korban Maria SW.
Menurut Kajari Yoni, restitusi kepada korban TPPO ini adalah restitusi perdana di Ngada dan di Provinsi NTT. Oleh karena itu pihaknya mengapresiasi LPSK dan Jaksa yang telah memproses restitusi tersebut. JPU Hana Anggri Ayu juga telah bekerja maksimal.
"Keberhasilan dari restitusi ini tidak lepas dari kegigihan seorang JPU. Ini perempuan. Satunya-satunya jaksa perempuan di Ngada. Dia sangat intens membangun komunikasi, memperjuangkan restitusi ini," ujar Kajari Yoni.
Kajari Yoni mengatakan, sebagai jaksa yang berhasil menangani restitusi pertama di NTT itu, Hana telah bekerja maksimal. Namun, Kejari Ngada akan 'kehilangan' Hana, karena Hama sudah mendapat SK pindah ke Kejaksaan Agung, menjadi Asisten Khusus Jaksa Agung.
Usai menerima restitusi, Santi mengaku sangat terharu karena hal ini membuktikan bahwa proses hukum telah berjalan baik.
"Perjalanan perjuangan saya selama 6 tahun sejak laporkan kasus ke Polres Ngada tahun 2018 tidak sia-sia. Terimakasih LPSK dan semua yang sudah bantu saya," kata Santi, didampingi Veronika. Maria tidak lancar berbahasa Indonesia karena itu diterjemahkan oleh Veronika.
Menurut Santi, uang restitusi dari pelaku tidak bisa mengganti kerugian fisik dan psikis yang dialaminya. Namun Santi tetap bersyukur karena proses hukum dan keadilan untuknya telah berjalan, pelaku sudah dihukum. Uang restitusi yang diperolehnya itu, akan digunakan Santi sebagai investasi masa depan anaknya.
Santi mengisahkan kasusnya. Menurutnya, pada Juli 2015 silam, dia baru berusia 17 tahun dan dengan berat hati meninggalkan kampung halamannya, Nila. Dia 'didesak' pergi ke Ende oleh pelaku Rela oleh Mamis, yang masih tergolong keluarganya sendiri.
Santi tidak bisa menolak bisa berbuat apa-apa. Ibunnya, Hermina Toyo pun hanya bisa menangis melihat putrinya pergi dibonceng Rela dengan sepeda motor. "Waktu itu mama lihat saya, mama hanya menangis," kenang Santi.
Sebelumnya, Rela dan Mamis melakukan pendekatan dengan Hermina dan membujuk Hermina agar Santi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, dengan gaji Rp 1.500.000 per bulan. Hermina yang sedang dililit persoalan ekonomi pun menyetujui anaknya bekerja kesana.
Santi adalah anak kedua dari lima bersaudara. Selama itu ibunya berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sebab ayah mereka telah meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.