Liputan Khusus
Lipsus - Sebanyak 104 TPS Pemilu di NTT Rawan
Menurutnya, pemetaan terhadap wilayah rawan di 22 kabupaten/kota di NTT melibatkan berbagai pihak berkaca pada pengalaman sebelumnya.
TTU Paling Rawan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Bawaslu NTT ) menyebut Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkategori memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling rawan. Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento dalam Siaran Pers Bawaslu Provinsi NTT bertajuk Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bawaslu Tegakkan Keadilan, di Hotel Neo Aston, Senin (12/2).
"Jelang pemungutan suara, kami juga telah mengidentifikasi TPS-TPS yang dikategorikan rawan," kata Nonato
Nonato menjelaskan, TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu demokratis. Yang mana, lanjutnya, Pemetaan TPS rawan berdasarkan 7 Dimensi dan 22 indikator yang berada di 21 Kabupaten di Provinsi NTT, yaitu Dimensi penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS dan jaringan internet dan listrik.
Untuk dimensi penggunaan hak pilih, kata Nonato, jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, alih status menjadi TNI/ Polri sebanyak 5.613 TPS, terbanyak di TTU sebanyak 575 TPS.
Selain itu, TTU juga memiliki jumlah TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) terbanyak yaitu 352 TPS, terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) terbanyak yaitu 145 TPS.
Sementara, untuk jumlah TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 2.024. Terbanyak di Kabupaten Lembata 335 TPS. Dari sisi kampanye, TTU memiliki TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS terbanyak yaitu 46 TPS.
"Juga terdapat praktik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS terbanyak yaitu 43 TPS," katanya.
Dari dimensi netralitas, lanjut Nonata, TPS di TTU yang ada Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu terbanyak yaitu 34 TPS. Terdapat ASN, TNI/ Polri, Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa melakukan tindakan/ kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu terbanyak yaitu 35 TPS.
"Selanjutnya, untuk dimensi logistik, TTU memiliki riwayat kerusakan logistik/ kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/ Pemilihan terbanyak yaitu 35 TPS," kata Nonato.
Selain itu, TTU juga memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/ pemilihan terbanyak yaitu 39 TPS. "Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/ Pemilihan terbanyak yaitu 40 TPS. Serta memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/ Pemilihan terbanyak yaitu 35 TPS," jelas Nonato.
Kemudian, dari sisi kerawanan lokasi TPS, TTU berada di wilayah rawan bencana. Contohnya banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya, terbanyak 45 TPS, dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 44 TPS. Lalu, dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) terbanyak yaitu 34 TPS, berada di dekat posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu sebanyak 85 TPS serta yang berada di Lokasi Khusus terbanyak yaitu 35 TPS.
Menurut Nonato, upaya-upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu NTT, khususnya Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas telah dilakukan secara maksimal. "Bentuk-bentuk pencegahan yang kamk lakukan diantaranya memberikan imbauan kepada peserta pemilu dan stakeholder terkait ketaatan pada asas-asas penyelenggaraan pemilu yang Luber Jurdil dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu NTT juga melakukan sosialisasi dan pendidikan pada pemilih pemula, Patroli Pengawasan, Apel Siaga, koordinasi dengan stakeholder pemilu, serta sosialisasi pengawasan partisipatif.
Nonato menambahkan, Bawaslu NTT membuka posko aduan masyarakat untuk menerima informasi dan laporan terkait dugaan pelanggarn pemilu pada tahapan pungut hitung yang dibuka 24 jam di 22 kantor Bawaslu kabupaten/ kota dan 315 Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.