Pilpres 2024

Ingat, Besok Pemilu 2024 Digelar,  Dokumen Ini yang Harus Dibawa ke Tempat Pemungutan Suara

Akhirnya tanggal yang dinanti-nantikan itu pun tiba juga. Bahwa besok, Rabu 14 Februari 2024, pemilihan umum digelar serentak di seluruh Indonesia.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
PEMILU 2024 – Besok, Rabu 14 Februari 2024, warga pemilih akan menentukan hak suaranya dengan mencoblos figur pilihannya yang namanya ada dalam surat suara. 

POS-KUPANG.COM  - Akhirnya tanggal yang dinanti-nantikan itu pun tiba juga. Bahwa besok, Rabu 14 Februari 2024, Pemilihan Umum digelar serentak di seluruh Indonesia.

Dalam momen itu rakyat Indonesia yang sudah punya hak suara, akan menentukan pilihannya dengan memilih wakil rakyat mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi juga DPR RI, juga DPD RI.

Selain itu, para pemilih juga akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden untuk menggantikan kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin yang akan segera berakhir dalam tahun 2024 ini.

Lantas, dokumen apa saja yang harus kamu bawa ke Tempat Pemungutan Suara saat hari H Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 besok, Rabu 14 februari 2024?

Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Simak penjelasan berikut ini:

1. Pemilih yang tercatat di DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket). Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved