Berita Alor
Sidang Tindak Pidana Pemilu di Alor, Terdakwa dan JPU Nyatakan Banding Terhadap Putusan Hakim
Hakim menyampaikan hal yang meringankan putusan ini adalah, terdakwa telah meminta maaf kepada masyarakat juga melalui media.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pengadilan Negeri Kalabahi kembali menggelar sidang tindak pidana Pemilu di Kabupaten Alor, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nur Kaltim Laofo selaku Caleg DPRD Provinsi NTT Dapil VI.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Murthada Moh Mberu, S.H., M., dan dua Hakim anggota yakni Zusana C. K. Humau, S.H., M.Hum., dan Regy Trihardianto, S.H., M.H., pada Rabu, 7 Februari 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis 6 bulan pidana penjara, 1 tahun percobaan dengan membayar denda Rp. 5.000.000, dan subsider 1 bulan. Putusan ini lebih ringan 1 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan pidana.
Hakim menyampaikan hal yang meringankan putusan ini adalah, terdakwa telah meminta maaf kepada masyarakat juga melalui media.
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua sempat bertanya pendapat terdakwa.
Baca juga: Sidang Tindak Pidana Pemilu di Alor, Agenda Pembacaan Surat Tuntutan
“Mengerti isi putusannya? saudara punya hak sesuai dengan ketentuan undang-undang, untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding,” ujar Murthada.
Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa Nur Kaltim Laofo akan mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU.
Nur Kaltim yang diwawancarai POS-KUPANG.COM usai sidang mengatakan amar putusan telah disampaikan, tetapi dirinya mengajukan banding.
“Putusan hari ini sudah jelas, bahwa saya tidak menerima. Maka pada prinsip dasar keadilan, saya mengajukan banding,” katanya.
Sebelumnya, Nur Kaltim sempat viral di media sosial karena video sedang membagikan uang di Pelabuhan Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut pada 29 November 2023. Video ini kemudian diselidiki oleh Bawaslu dan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kasus-Pidana-Pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.