Breaking News

NTT Memilih

Sidang Tindak Pidana Pemilu di Alor, Agenda Pembacaan Surat Tuntutan

Kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nur Kaltim Laofo selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-MASLAN
Terdakwa Nur Kaltim Laofo alias NKL di sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi atas tindak pidana Pemilu di Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pengadilan Negeri Kalabahi, Kabupaten Alor menggelar sidang ke-2 tindak pidana Pemilu atas terdakwa Nur Kaltim Laofo alias NKL, Caleg DPRD Provinsi NTT dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono SH yang ditemui POS-KUPANG.COM usai sidang Selasa, 6 Februari 2024 mengatakan dalam tuntutan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sulistio menyampaikan ada hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa, dilakukan ketika masa kampanye sehingga dapat mempengaruhi suara masyarakat terhadap dirinya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Sulistiono.

Baca juga: Kejari Alor dan Lapas Kalabahi Koordinasi Pengiriman Tahanan Menjelang Pemilu 2024

Atas pertimbangan tersebut JPU mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi memeriksa dan mengadili terdakwa. Tuntutan tersebut yakni : 

Pertama, menyatakan terdakwa Nur Kaltim Laofo bersalah melakukan tindak pidana pemilu  melanggar Pasal 521 Jo pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti dalam Surat Dakwaan Tunggal Jaksa 

Penuntut Umum.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nur Kaltim Laofo selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan

Ketiga, memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selain mengajukan tuntutan, JPU juga menetapkan barang bukti berupa : 

Satu lembar uang pecahan Rp. 50.000, 

Satu lembar stiker caleg NUR KALTIM LAOFO nomor urut 1, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17 yang mana dalam stiker tersebut terdapat foto NUR KALTIM LAOFO dengan corak warna putih, biru, hijau dan hitam.

Satu jepit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 672 tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023.

Satu jepit Surat Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pelaksanaan Pemilu Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 25 November 2023. Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baca juga: Bawaslu Rote Ndao Update Jumlah Pelamar PTPS, Kecamatan Rote Barat Laut dan Rote Tengah Masih Nihil

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved