Kasus Korupsi

Ternyata Ini Alasan Utama Firli Bahuri Cabut Berkas Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Fahri Bachmi Kuasa Hukum Firli Bahuri membenarkan bahwa kliennya telah mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
INI ALASANNYA – Firli Bahuri ternyata punya alasan utama mengapa mencabut gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah didaftakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

POS-KUPANG.COM – Fahri Bachmi Kuasa Hukum Firli Bahuri membenarkan bahwa kliennya telah mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dicabut atas sejumlah pertimbangan terhadap langkah hukum yang dilakukannya tersebut.

Fahri Bachmi mengatakan itu dalam keterangannya kepada awak media, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.Com, Selasa 30 Januari 2024.

"Iya, benar, pada hari Selasa 30 Januari 2024, secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Fahri.

Dikatakannya, langkah itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Yang paling utama, adalah memperkaya material hukum daripada menggugat praperadilan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Jadi, (Alasan utama) kami akan lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya," kata Fahri.

Apabila semua materi hukum dan substansi lainnya sudah lengkap, pihaknya akan mempertimbangkan lagi, apakah perlu mengajukan lagi gugatan praperadilan baru atau tidak.

"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Firli Bahuri membeberkan sejumlah alasan mengapa harus mengajukan lagi gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya.

Menurut Fahri Bachmid alasan mencabut gugatan praperadilan tersebut, adalah pertama sidang sebelumnya belum menjawab substansi perkara.

"Yang pertama bahwa hakim praperdilan yang pertama belum memutus perkara, belum memutus apa yang menjadi substansi yang diajukannya praperadilan kami kemarin," ujar dia, Kamis 25 Januari 2024.

"Meminta menguji 2 alat bukti terhadap penetapan pak Firli sebagai tersangka kan belum dinilai secara substansial oleh hakim," kata Fahri.

Dikatakannya, yang dipersoalkan Firli Bahuri kliennya, adalah penyidik Polda Metro Jaya saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, hal itu tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah, berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Jadi putusan MK itu telah mengatur sedemikian rupa tentang kriteria-kriteria alat bukti. Nah, kami meyakini bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada pak Firli itu tidak mencukupi alat bukti. Polda Metro Jaya mendatangkan banyak orang, banyak saksi pada hakikatnya saksi-saksi itu di luar daripada kriteria alat bukti," katanya.

"Yaitu saksi orang yang melihat secara langsung, orang yang mendengar secara langsung, dan orang yang mengalami secara langsung. Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya sama sekali dalam perkara ini. Pada saat Polda Metro Jaya menetapkan pak Firli sebagai tersangka, kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah, sehingga dengan demikian itu yang akan kami ajukan kembali," lanjut dia.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Pasang Badan Bela Firli Bahuri: Keterangan Saya Pasti akan Meringankan

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Saat Hendak Dibacakan Hakim Ketua, Lho?

Baca juga: Firli Bahuri Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa di Bareskrim Polri: Semua Sudah Saya Beri ke Penyidik

Tak hanya itu, pihaknya menilai bahwa penyitaan sejumlah barang bukti oleh pihak kepolisian juga tidak sah.

"Yang kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," ucap Fahri. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved