Kasus Korupsi

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Saat Hendak Dibacakan Hakim Ketua, Lho?

Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian RI tetiba mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
CABUT PRAPERADILAN – Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK mencabut gugatan praperadilan yang hendak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan itu terjadi pada Selasa 30 Januari 2024. 

POS-KUPANG.COM – Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian RI tetiba mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika sidang gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Bereskrim Polri hendak digelar.

Keputusan itu tentunya mengejutkan banyak kalangan. Karena selama ini, Firli Bahuri yang juga mantan ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) itu bersikeras menggugat Polda Metro Jaya yang kini sedang menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.

Keputusan Firli Bahuri mencabut gugatan itu terjadi saat sidang gugatan praperadilan tersebut hendak digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Januari 2024.

Untuk diketahui, Mantan Ketua KPK itu telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih sebagai Menteri Pertanian RI.

Ketika sidang gugatan tersebut hendak dilakukan, Firli Bahuri mencabut gugatan. Pencabutan gugatan itu pun direstui Estiono, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim ketua Estiono, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan praperdilan itu, kata hakim, belum dibacakan oleh Firli Bahuri. Selain itu belum juga dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat.

Meski demikian, hakim menuturkan bahwa permohonan pencabutan gugatan praperadilan, merupakan hak pemohon. 

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan yang kembali diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  ke PN Jakarta Selatan.

Ini merupakan kedua kalinya Firli mengajukan praperadilan lagi usai sebelumnya tidak dapat diterima.

"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa 23 Januari 2024.

Ia kembali menegaskan serta memastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," katanya.

"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," lanjut Ade Safri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved