Kasus Korupsi
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Saat Hendak Dibacakan Hakim Ketua, Lho?
Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian RI tetiba mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya optimistis gugatan praperadilan yang kedua nanti akan kembali tidak dapat diterima.
Sebab, penetapan tersangka Firli Bahuri telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah.
"Dan materi gugatan praperadilan yang kedua ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya pada gugatan praperadilan pertama yang lalu, diajukan kembali sebagai materi gugatan praperadilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka," ucap Ade Safri.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Pasang Badan Bela Firli Bahuri: Keterangan Saya Pasti akan Meringankan
Baca juga: Firli Bahuri Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa di Bareskrim Polri: Semua Sudah Saya Beri ke Penyidik
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," sambung dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Firli Bahuri
Kementerian Pertanian RI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
mantan ketua KPK
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.