Kasus Korupsi

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Saat Hendak Dibacakan Hakim Ketua, Lho?

Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan di Kementerian Pertanian RI tetiba mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
CABUT PRAPERADILAN – Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK mencabut gugatan praperadilan yang hendak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan itu terjadi pada Selasa 30 Januari 2024. 

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya optimistis gugatan praperadilan yang kedua nanti akan kembali tidak dapat diterima.

Sebab, penetapan tersangka Firli Bahuri telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah.

"Dan materi gugatan praperadilan yang kedua ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya pada gugatan praperadilan pertama yang lalu, diajukan kembali sebagai materi gugatan praperadilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka," ucap Ade Safri.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Pasang Badan Bela Firli Bahuri: Keterangan Saya Pasti akan Meringankan

Baca juga: Firli Bahuri Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa di Bareskrim Polri: Semua Sudah Saya Beri ke Penyidik

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," sambung dia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved