Pilpres 2024
Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Muhaimin Meminta Presiden Jokowi Cuti Saja
”Kalau tidak cuti, repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan,” kata Muhaimin saat berpidato pada acara haul Kiai Abu Amar Khotib.
Melalui keterangan tertulis, guru besar hukum tata negara Denny Indrayana yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ikut mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo.
Menurut Denny, pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan-pernyataan Presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral.
”Perubahan sikap ini membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum. Tak mudah bagi (Presiden) Jokowi untuk netral ketika anaknya (calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka) berlaga dalam pemilihan presiden,” kata Denny.
Ia menegaskan, semua pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) apabila aktif berkampanye. Sebab, pejabat negara akan bisa memengaruhi keadilan pemilu melalui dua hal.
Pertama, fasilitas seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat.
Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.
Menurut Denny, keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi terstruktur, sistematis, dan masif seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Denny mengatakan, perlu dibedakan antara berpolitik dan berkampanye. Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan berkampanye. UU Pemilu harus diletakkan pada konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945, yaitu luber jurdil dengan penekanan pada aspek keadilan.
Baca juga: Jusuf Kalla Kaget Dengar Menteri Boleh Kampanye: Saya Tak Habis Pikir, Mungkin Presiden Gelap Mata
Ia mengakui, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Sebab, selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik.
Denny mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak sesuai etik dan melanggar asas keadilan dalam pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Sebagai presiden, lanjutnya, seharusnya Presiden Jokowi membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku melanggar etik dan hukum.
”Biarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang. Presiden tidak patut membuatkan justifikasi apa pun, termasuk bagi dirinya sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kepatutan atau perbuatan tercela yang dilakukan presiden berbeda dengan yang dilakukan warga negara biasa. Presiden dan semua pejabat negara harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 Ayat (2) UU Pemilu.
Oleh karena itu, pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang bergabung dalam CALS mendesak Presiden Jokowi mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye serta memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.
Mereka juga mendesak Presiden Jokowi menghentikan semua tindakannya ataupun menterinya yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.
”Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hari ini,” kata Denny.
(kompas.id/kompas.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.