Pilpres 2024
Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Muhaimin Meminta Presiden Jokowi Cuti Saja
”Kalau tidak cuti, repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan,” kata Muhaimin saat berpidato pada acara haul Kiai Abu Amar Khotib.
POS-KUPANG.COM, PASURUAN - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini menjadi calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, meminta Presiden Joko Widodo agar mengambil cuti jika ingin berkampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu.
”Kalau tidak cuti, repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan,” kata Muhaimin saat berpidato pada acara haul Kiai Abu Amar Khotib di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024) malam.
Seusai berpidato, ia menjelaskan, presiden merupakan pemimpin tertinggi sehingga harus dijaga marwahnya.
Muhaimin sangat sedih mendengar Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan akan berkampanye di Pemilihan Presiden 2024. Meskipun presiden memiliki hak, ia menyayangkannya karena keberpihakan membuat marwah kepemimpinan terganggu. Ia menyerahkan kepada masyarakat yang akan menilai pernyataan Presiden Jokowi.
Muhaimin mengakui presiden mempunyai hak pilih dalam pemilu, tetapi kalau memihak harus cuti sebagai presiden.

Saat berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa presiden dan menteri boleh saja berkampanye.
”Itu, kan, hak demokrasi, hak politik setiap orang. (Hak) Setiap menteri, sama saja. (Hal) Yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden.
”Kita ini pejabat publik juga pejabat politik. Masa gini enggak boleh berpolitik? Boleh. Menteri juga boleh,” lanjutnya (Kompas, 25/1/2024).
Jokowi sama dengan ASN
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa posisi presiden, jika tidak cuti, sama dengan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun politik.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka sama-sama sebagai pejabat negara, yang dilarang berpihak atau menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu sebelum, saat, dan setelah masa kampanye.
"Posisi presiden dalam keadaan tidak cuti kampanye adalah bisa disamakan dengan posisi ASN yang wajib tidak berpihak. ASN saja dilarang pose menggunakan simbol atau gestur tertentu. Maka demikian pula dengan Presiden yang sedang melakukan tugas pemerintahan atau kenegaraan dan tidak sedang dalam keadaan cuti kampanye," ujar Titi kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
UU Pemilu melalui Pasal 299 dan 300 memang membolehkan presiden dan wakil presiden terlibat dalam kampanye asal cuti di luar tanggungan negara dan tak memakai fasilitas negara kecuali yang bersifat melekat.
Dalam hal ini, jika Joko Widodo ingin berkampanye untuk peserta pemilu tertentu, maka ia harus melakukannya sebagai Jokowi, bukan sebagai presiden.
Hal ini pernah dicontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya jelang Pemilu 2014. Ia turun gunung menjadi juru kampanye Partai Demokrat, namun ia mengajukan cuti sebagai presiden.
Di luar kapasitasnya selaku presiden, SBY berhak melakukan hal tersebut karena ia berstatus ketua umum partai.
"Kalau tidak menyatakan terbuka soal keberpihakan dan dukungan atas calon tertentu yang kemudian diikuti pilihan untuk mengajukan kampanye sesuai prosedur yang ada, maka tindakan Jokowi yang menggunakan kode-kode yang dalam penalaran wajar terasosiasi pada pasangan calon tertentu, sudah dapat dianggap sebagai melakukan pelanggaran Pemilu atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu," jelas Titi.
"Kalau dia mau ada gestur (mendukung calon tertentu), sederhana, ya cuti dong. Kalau tidak cuti dan itu dilakukan, itu merupakan bagian dari pelanggaran. UU Pemilu kita sangat ketat mengukur ketidakberpihakan itu," tambahnya.
Pernyataan Jokowi baru-baru ini bahwa presiden boleh memihak, Titi menegaskan, sangat bias. Ia menegaskan, yang boleh memihak adalah individu Jokowi "yang sedang menjabat dan kemudian mengambil cuti", bukan jabatan presiden itu sendiri.
"Kalau Jokowi yang sedang menjabat presiden itu aturannya lain lagi. Itu yang tidak dijelaskan (Jokowi) dan bisa menjadi bias di dalam konstruksi UU Pemilu yang meminta semua elemen pejabat negara, pemerintah dan fungsional, dan ASN, itu tidak berpihak sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," bebernya.
Tanggapan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus cuti jika ingin berkampanye. "Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Hasyim mengatakan, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan kemarin bukanlah kampanye. Adapun Jokowi kemarin mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye.
Menurut Hasyim, pernyataan Jokowi itu tidak masalah sama sekali lantaran dia hanya menyampaikan ketentuan di dalam UU Pemilu.
"Kalau beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan enggak kampanye," ucapnya.
Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden.
Lalu, kata dia, Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.
"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," imbuh Hasyim.
Melanggar asas pemilu
Melalui keterangan tertulis, guru besar hukum tata negara Denny Indrayana yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ikut mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo.
Menurut Denny, pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan-pernyataan Presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral.
”Perubahan sikap ini membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum. Tak mudah bagi (Presiden) Jokowi untuk netral ketika anaknya (calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka) berlaga dalam pemilihan presiden,” kata Denny.
Ia menegaskan, semua pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) apabila aktif berkampanye. Sebab, pejabat negara akan bisa memengaruhi keadilan pemilu melalui dua hal.
Pertama, fasilitas seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat.
Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.
Menurut Denny, keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi terstruktur, sistematis, dan masif seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Denny mengatakan, perlu dibedakan antara berpolitik dan berkampanye. Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan berkampanye. UU Pemilu harus diletakkan pada konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945, yaitu luber jurdil dengan penekanan pada aspek keadilan.
Baca juga: Jusuf Kalla Kaget Dengar Menteri Boleh Kampanye: Saya Tak Habis Pikir, Mungkin Presiden Gelap Mata
Ia mengakui, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Sebab, selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik.
Denny mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak sesuai etik dan melanggar asas keadilan dalam pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Sebagai presiden, lanjutnya, seharusnya Presiden Jokowi membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku melanggar etik dan hukum.
”Biarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang. Presiden tidak patut membuatkan justifikasi apa pun, termasuk bagi dirinya sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kepatutan atau perbuatan tercela yang dilakukan presiden berbeda dengan yang dilakukan warga negara biasa. Presiden dan semua pejabat negara harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 Ayat (2) UU Pemilu.
Oleh karena itu, pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang bergabung dalam CALS mendesak Presiden Jokowi mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye serta memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.
Mereka juga mendesak Presiden Jokowi menghentikan semua tindakannya ataupun menterinya yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.
”Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hari ini,” kata Denny.
(kompas.id/kompas.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.