Pilpres 2024
Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Muhaimin Meminta Presiden Jokowi Cuti Saja
”Kalau tidak cuti, repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan,” kata Muhaimin saat berpidato pada acara haul Kiai Abu Amar Khotib.
POS-KUPANG.COM, PASURUAN - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini menjadi calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, meminta Presiden Joko Widodo agar mengambil cuti jika ingin berkampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu.
”Kalau tidak cuti, repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan,” kata Muhaimin saat berpidato pada acara haul Kiai Abu Amar Khotib di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024) malam.
Seusai berpidato, ia menjelaskan, presiden merupakan pemimpin tertinggi sehingga harus dijaga marwahnya.
Muhaimin sangat sedih mendengar Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan akan berkampanye di Pemilihan Presiden 2024. Meskipun presiden memiliki hak, ia menyayangkannya karena keberpihakan membuat marwah kepemimpinan terganggu. Ia menyerahkan kepada masyarakat yang akan menilai pernyataan Presiden Jokowi.
Muhaimin mengakui presiden mempunyai hak pilih dalam pemilu, tetapi kalau memihak harus cuti sebagai presiden.

Saat berada di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa presiden dan menteri boleh saja berkampanye.
”Itu, kan, hak demokrasi, hak politik setiap orang. (Hak) Setiap menteri, sama saja. (Hal) Yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden itu boleh loh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Presiden.
”Kita ini pejabat publik juga pejabat politik. Masa gini enggak boleh berpolitik? Boleh. Menteri juga boleh,” lanjutnya (Kompas, 25/1/2024).
Jokowi sama dengan ASN
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa posisi presiden, jika tidak cuti, sama dengan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun politik.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka sama-sama sebagai pejabat negara, yang dilarang berpihak atau menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu sebelum, saat, dan setelah masa kampanye.
"Posisi presiden dalam keadaan tidak cuti kampanye adalah bisa disamakan dengan posisi ASN yang wajib tidak berpihak. ASN saja dilarang pose menggunakan simbol atau gestur tertentu. Maka demikian pula dengan Presiden yang sedang melakukan tugas pemerintahan atau kenegaraan dan tidak sedang dalam keadaan cuti kampanye," ujar Titi kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
UU Pemilu melalui Pasal 299 dan 300 memang membolehkan presiden dan wakil presiden terlibat dalam kampanye asal cuti di luar tanggungan negara dan tak memakai fasilitas negara kecuali yang bersifat melekat.
Dalam hal ini, jika Joko Widodo ingin berkampanye untuk peserta pemilu tertentu, maka ia harus melakukannya sebagai Jokowi, bukan sebagai presiden.
Hal ini pernah dicontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya jelang Pemilu 2014. Ia turun gunung menjadi juru kampanye Partai Demokrat, namun ia mengajukan cuti sebagai presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.