Pilpres 2024

Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Muhaimin Meminta Presiden Jokowi Cuti Saja

”Kalau tidak cuti, repot. Akhirnya terjadi ketidakseimbangan,” kata Muhaimin saat berpidato pada acara haul Kiai Abu Amar Khotib.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, menjawab pertanyaan wartawan usai berpidato pada acara haul Kiai Abu Amar Khotib di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024) malam. 

Di luar kapasitasnya selaku presiden, SBY berhak melakukan hal tersebut karena ia berstatus ketua umum partai.

"Kalau tidak menyatakan terbuka soal keberpihakan dan dukungan atas calon tertentu yang kemudian diikuti pilihan untuk mengajukan kampanye sesuai prosedur yang ada, maka tindakan Jokowi yang menggunakan kode-kode yang dalam penalaran wajar terasosiasi pada pasangan calon tertentu, sudah dapat dianggap sebagai melakukan pelanggaran Pemilu atas ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 UU Pemilu," jelas Titi.

"Kalau dia mau ada gestur (mendukung calon tertentu), sederhana, ya cuti dong. Kalau tidak cuti dan itu dilakukan, itu merupakan bagian dari pelanggaran. UU Pemilu kita sangat ketat mengukur ketidakberpihakan itu," tambahnya.

Pernyataan Jokowi baru-baru ini bahwa presiden boleh memihak, Titi menegaskan, sangat bias. Ia menegaskan, yang boleh memihak adalah individu Jokowi "yang sedang menjabat dan kemudian mengambil cuti", bukan jabatan presiden itu sendiri.

"Kalau Jokowi yang sedang menjabat presiden itu aturannya lain lagi. Itu yang tidak dijelaskan (Jokowi) dan bisa menjadi bias di dalam konstruksi UU Pemilu yang meminta semua elemen pejabat negara, pemerintah dan fungsional, dan ASN, itu tidak berpihak sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," bebernya.

Tanggapan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus cuti jika ingin berkampanye. "Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Hasyim mengatakan, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan kemarin bukanlah kampanye. Adapun Jokowi kemarin mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye.

Menurut Hasyim, pernyataan Jokowi itu tidak masalah sama sekali lantaran dia hanya menyampaikan ketentuan di dalam UU Pemilu.

"Kalau beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan enggak kampanye," ucapnya.

Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden.

Lalu, kata dia, Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.

"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," imbuh Hasyim.

Melanggar asas pemilu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved