Opini
Rapor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di NTT Tahun 2023
Penilaian selama periode bulan Juli Oktober 2023. Pengambilan data dilaksanakan oleh kantor Pusat dan kantor-kantor Perwakilan.
Oleh: Darius Beda Daton
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT
POS-KUPANG.COM - Ombudsman Republik Indonesia kembali menganugerahkan predikat kepatuhan standar pelayanan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik.
Pada 14 Desember 2023 di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta, Ombudsman RI menyerahkan piagam predikat kepatuhan tinggi kepada Kementerian/lembaga, Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia.
Penilaian Kepatuhan tahun 2023 dilakukan secara serentak terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif.
Penilaian juga untukFasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Pemerintah Kota dan Kabupaten, Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) pada Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan produk jasa dan pelayanan Kepolisian Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan.
Penilaian selama periode bulan Juli Oktober 2023. Pengambilan data dilaksanakan oleh kantor Pusat dan kantor-kantor Perwakilan.
Penilaian memakai pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Maksud penilaian ini adalah mendorong pemerintah pusat dan Pemda meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan hingga pengelolaan pengaduan.
Tujuan penilaian ini antara lain, pertama; perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pusat maupun daerah.
Kedua; teridentifikasinya tingkat kompetensi penyelenggara layanan, tersedianya sarana-prasarana, terpenuhinya komponen standar pelayanan, dan efektifnya pengelolaan pengaduan.
Ketiga; membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik mengidentifikasi mutu penyelenggara layanan, komponen standar pelayanan, sarana prasarana, pengelolaan pengaduan yang masih perlu dipenuhi oleh unit/satuan kerja pelayanan publiknya dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Keempat; mendorong kepatuhan pelaksanaan atas saran dan rekomendasi Ombudsman RI oleh para pihak terkait, baik pemerintah Pusat maupun Pemda guna perbaikan pelayanan publik sebagai upaya mencegah potensi terjadinya maladministrasi.
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
UU Nomor 37 tahun 2008 mengamanatkan kepada Ombudsman RI agar berkomitmen bekerja secara maksimal mendorong pemerintah agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan tersebut, ombudsman menilai tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik menurut UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.