Opini
Rapor Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di NTT Tahun 2023
Penilaian selama periode bulan Juli Oktober 2023. Pengambilan data dilaksanakan oleh kantor Pusat dan kantor-kantor Perwakilan.
Hal ini sejalan dengan prioritas nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Penilaian kepatuhan bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai Pasal 15 dan bab V UU Pelayanan Publik.
Hasil penilaian juga disinergikan dengan pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang harus dilaksanakan penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik.
Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system hal mana zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi.
Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menimbulkan maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan aparatur pemerintah secara individual namun juga secara sistematis melembaga dalam instansi pelayanan publik tersebut.
Dalam jangka panjang pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitastor, regulator dan katalisator pembangunan.
Hasil Penilaian Pemda di NTT
Khusus di NTT, Tim Ombudsman telah mengunjungi dan menilai 161 unit penyelenggara layanan di 22 kab/kota dan pemerintah provinsi.
Unit layanan yang dinilai adalah; dinas pendidikan, dinas sosial, dinas penanaman modal dan PTSP, dinas kesehatan, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta dua puskesmas.
Dari 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi tersebut, hanya Pemerintah Kabupaten TTU dan Manggarai Timur yang mendapat penilaian Kualitas Tinggi atau masuk zona hijau. Pemkab TTU memperoleh skor tertinggi yaitu 82.65 dengan nilai B diikuti Manggarai Timur dengan skor 78.32 dengan nilai B.
Pemerintah Provinsi NTT masuk zona kuning (opini kualitas sedang ) dengan skor 63.92 atau menurun dari skor tahun 2022 sebesar 80.93 dan berada di zona hijau.
Tujuh belas pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona kuning atau mendapat opini kualitas sedang dan sisanya 4 Pemda kabupaten berada dalam zona merah atau opini kualitas rendah. Hasil ini menunjukan terdapat pengurangan kabupaten dari zona merah dan peningkatan daerah ke zona kuning.
Adapun kondisi kabupaten belum mencapai zona hijau disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut, pertama; sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media.
Kedua; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan atas jenis layanan yang diselenggarakan. Ketiga; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana dan sistem pelayanan bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.
Keempat; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.