Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 13 Jam Soal Firli Bahuri, Begini Kata Mantan Mentan itu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diperiksa lagi selama 13 jam pada Kamis 11 Januari 2023. Pemeriksaan terkait kasusnya Firli Bahuri.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA 13 JAM – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diperiksa 13 jam di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri di Kementerian Pertanian RI. 

POS-KUPANG.COM – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo diperiksa lagi selama 13 jam pada Kamis 11 Januari 2023. Dalam pemeriksaan itu SYL dipertemukan dengan sejumlah saksi yang dihadirkan terkait kasus Firli Bahuri.

Untuk diketahui, Firli Bahuri yang juga mantan ketua KPK itu diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Atas kasus tersebut, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dan saat ini telah dicopot pula dari jabatannya selaku Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Dalam kasus tersebut, Syahrul Yasin Limpo sudah beberapa kali dimintai keterangan soal dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri tersebut.

Kali ini, Syahrul Yasin Limpo diperiksa lagi dengan agenda konfrontir.  Dalam kesempatan tersebut, keterangan Syahrul Yasin Limpo dikonfrontir dengan keterangan beberapa saksi lain yang juga dihadirkan di ruang penyidikan Bareskrim Polri.

Lantaran agenda konfrontir itulah sehingga pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo memakan waktu cukup lama, sekitar 13 jam lamanya.

Seusai pemeriksaan tersebut, Mantan Menteri Pertanian RI itu pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dalam kapasitas sebagai saksi, sudah rampung.

Syahrul Yasin Limpo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK itu mengungkapkan hal tersebut setelah ia keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 22.54 WIB.

Hampir selama 13 jam lamanya, Syahrul dimintai keterangan tambahan dalam kasus tersebut.

"Saya kira apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan semuanya, sehingga pemeriksaan berlangsung cukup lama, sampai tengah malam ini. Keterangannya juga sudah saya sampaikan kesekian kalinya kepada penyidik," ujarnya.

Kuasa Hukum SYL (Syahrul Yasin Limpo), Djamaludin Koedoeboen juga mengungkapkan hal senada. Bahwa kliennya itu dikonfrontir dengan sejumlah saksi yang turut hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"Yang jelas setiap pertanyaan dan konfrontasi yang terjadi di antara SYL dan berbagai pihak, sudah dijawab semuanya oleh klien kami," kata Djamaludin.

Hanya saja, Djamaludin Koedoeboen tidak menjelaskan secara detail kesaksian apa saja yang dikonfrontir dengan kliennya tersebut.

Djamaludin hanya menuturkan bahwa materi konfrontir itu seputar penyitaan yang berkaitan dalam kasus tersebut. "Saya kira kurang lebih ada sekitar 6 orang yang dikonfrontir terkait dengan beberapa poin dari penyitaan-penyitaan yang sudah disampaikan oleh SYL maupun yang lain," ujarnya.

"Menurut klien kami, sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yg memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," lanjut dia.

Djamaludin menegaskan, pemeriksaan kali ini berlangsung agak lama karena sempat terjadi penyesuaian keterangan saksi-saksi.

"Sebenernya bukan perbaikan BAP, cuman sinkronisasi aja. Jadi setiap keterangan yang satu dan yang lain, kesesuaiannya belum begitu dapat. Itu yang kemudian masing-masing menyempurnakan itu, makannya tadi agak lama," katanya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri yang dulunya menjadi Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kini berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya ia diduga melakukan tindakan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Kasus pemerasan tersebut diduga dilakukan Firli Bahuri pada Syahrul Yasin Limpo yang ketika itu masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Dugaan pemerasan itu diduga terkait dengan dugaan penyimpangan keuangan negara yang terjadi di kementerian tersebut. Dugaan korupsi itu dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama oknum terkait lainnya.

Dalam kasus tersebut, Syahrul Yasin  Limpo sudah ditangkap KPK dan kini sedang menjalani proses hukum di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat kasus itu sedang ditangani KPK, laporan terkait tindak pidana pemerasan oleh Firli Bahuri juga disampaikan ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan itulah, sehingga Firli Bahuri pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Saat ini Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah pula dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Bahkan Firli Bahuri telah dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan Firli Bahuri itu dilakukan oleh aparat penyidik Polda Metro Jaya yang kini diback up oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Diintai Kasus Baru, Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca juga: Pakar Hukum Ini Tolak Permintaan Jadi Saksi Firli Bahuri, Begini Katanya

Meski saat ini Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan oleh penyidik. Belum diketahui, kapan Firli Bahuri ditahan atas tindakannya yang melanggar hukum itu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved